KPU Palu Gelar Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024

oleh -
oleh
KPU Palu
Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024 di Hotel Santika, Senin (26/9/2022). FOTO : WARTASULAWESI.COM/MAHFUL

PALU, WARTASULAWESI. COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024 di Hotel Santika, Senin (26/9/2022).

Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid dalam sambutannya mengatakan, Rakor kali ini sasaranya adalah Parpol karena berkaitan dengan perbaikan – perbaikan keanggotaan dalam rangka mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

“Kita berharap Partai Politik dapat mengikuti secara seksama kegiatan ini, karena selain diikuti Parpol juga diikuti media agar dapat menyampaikan hasilnya kepada masyarakat, ” ujar Agussalim Wahid.

Dikatakan, Rakor Bersama Parpol ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan KPU Nomor 346 tahun 2022 atas perubahan ketiga keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 tentang pedomen teknis bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD.

Agussalim Wahid menyampaikan, pihaknya sengaja melibatkan media sebagai bentuk transparansi dari semua tahapan pelaksanaan Pemilu yang dimulai dari pendaftaran, verifikasi hingga penetapan Parpol peserta Pemilu.

“Jika ada yang bilang KPU tidak transparan itu tidak betul, karena kita ini selain diawasi Bawaslu juga diawasi oleh teman – teman media,” ujar Ketua KPU Agussalim Wahid.

Dia berharap semua Parpol sudah memegang keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022, karena petunjuk – petunjuk terkait perbaikan dan pedoman – pedoman untuk melakukan perbaikan dari hasil verifikasi ada di keputusan KPU Nomor 260 itu.

Ketua KPU Palu berharap, Parpol dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan perbaikan terhadap terhadap beberapa hal yang masih kurang atau ganda. Jangan sampai nanti dipenghujung baru melakukan perbaikan.

Sementara Divisi Teknis KPU Palu, Iskandar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Rakor yang dilaksanakan itu bertujuan untuk melakukan administrasi perbaikan karena tahapan perbaikan dimulai dari tanggal 15 – 28 September 2022.

Setelah itu, akan memasuki tahapan tindak lanjut apabila ada ganda eksternal terkait dengan keanggotaan Parpol.

“Kalau dua – dua membuat surat peryataan, maka kami akan melakukan klarifikasi di kantor KPU. Kalua pun tidak diklarifikasi secara langsung, maka dibenarkan melalui video call,” kata Iskandar.

Selain itu, juga membahas terkait adanya potensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti TNI/Polri, ASN, Kepala Desa, Penyelengara Pemilu, serta para pegawai BUMN. Begitu juga dengan usia, misalnya belum sampai usinya 17 tahun, tapi sudah menikah maka dibuktikan dengan adanya buku nikah.

Potensi lain yang tidak memenuhi syarat yakni, tidak validnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga bisa jadi tidak terbaca di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Kegiatan ini, merupakan tindaklanjut dari KPU RI data yang belum memenuhi syarat. Kami di KPU daerah hanya melakukan verifikasi sesuai yang sudah ada di Sipol,” tandasnya. MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.