PALU, WARTASULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, telah mengagendakan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik dan calon legislatif (caleg) tingkat kota Palu bertempat dikantor KPU Kota Palu dimulai pada Kamis, 29 Februari 2024.
Ketua KPU Palu, Idrus menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi akan dilakukan pembacaan berita acara hasil secara bergantian dari kecamatan satu ke kecamatan lainnya, hasil yang tertuang dalam D Hasil Kecamatan dibacakan selanjutnya akan direkap dari delapan kecamatan untuk jenis pemilihan PPWP, DPD, DPR, DPRD PROVINSI DAPIL KOTA PALU, DPRD KOTA Dapil 1 sampai Dapil 4.
“Hasilnya rekapan kecamatan dituangkan dalam D Hasil Kabupaten Kota pada jenis penilihan PPWP, DPD, DPR, DPRD PROVINSI, DPRD KOTA,” tarang Idrus kepada wartawan.
Dikatakan, rapat pleno tingkat kota akan mengundang Bawaslu Kota Palu, Saksi Paslon, parpol dan saksi DPD, serta seluruh PPK se Kota Palu. Rapat pleno juga dapat di hadari oleh jurnalis, pemantau terdaftar, institusi terkait, serta masyarakat yang disiapkan sarana livestreaming dan layar monitor di halaman kantor KPU Kota Palu.
KPU Kota Palu menyampaikan ke publik Kota Palu bahwa hasil resmi pemilu di Kota palu menunggu hasil rekapitulaai tingkat Kota yang akan berakhir paling lambat 5 Maret, serta akan diumumkan ke publik tanggal 6 Maret 2024, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024.
Olehnya masyarakat diajak menyaksikan proses pleno dan menunggu hasil resmi KPU Kota Palu.
“Hasil resmi ditandai dengan ditandatanganinya berita acara dan sertifikat D Hasil Kabupaten/Kota tingkat Kota Palu oleh pimpinan rapat pleno yakni komisioner KPU Palu serta ditandatangani oleh saksi-saksi,” tandas Idrus. ***