PALU, WARTASULAWESI.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menyegel segel 10 unit excavator dan 80 unit dump truk milik PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, terkait dugaan korupsi tambang nikel.
Penyegelan puluhan alat berat dan dump truk milik PT ANI, dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT. ANI yang telah disidik oleh penyidik Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH., MH., dalam rilisnya menyampaikan, penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut.
“Selain itu, juga untuk mempermudah jalannya proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Reza Hidayat.

Dikatakan, aktivitas PT ANI diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang secara tidak sah telah melakukan aktifitas penambangan, bukan di atas area sesuai RKAB, sehingga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai hasil tambang ore getting nikel yang telah mereka jual dan saat ini sedang dalam proses perhitungan.
“Penyidik Kejati Sulteng, juga menyegel ore nikel di dua lokasi stockpile,” tandas Reza. ***