SP3 Perkara PT RAS Masuk Meja Hijau, Praperadilan Digelar di PN Palu

oleh -3 views
oleh
file 00000000be3881faa7c5328c08cb02a2
Allan Billy Graham, S.Th. bersama penasehat hukum warga Morowali Utara. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Keputusan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), perusahaan yang disebut bagian dari grup Astra Agro Lestari, akan diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai di Ruang Kartika PN Palu.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palu, perkara ini terdaftar dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Pal dan memiliki klasifikasi “Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan.”

Pemohon dalam perkara tersebut adalah Allan Billy Graham, S.Th. Sedangkan pihak yang menjadi Termohon masing-masing Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. ST Burhanuddin, SH., MH., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Praperadilan ini berkaitan dengan keputusan penghentian penyidikan perkara PT RAS. Melalui forum tersebut, Pemohon meminta pengadilan menguji apakah penghentian penyidikan yang menjadi objek permohonan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sidang perdana pada Senin besok menjadi tahap awal untuk melihat bagaimana perkara tersebut akan bergulir di PN Palu.

Perhatian publik kini tertuju pada proses persidangan, terutama terhadap alasan dan dasar hukum penghentian penyidikan perkara PT RAS yang akan diuji melalui mekanisme praperadilan.

Apakah penghentian penyidikan tersebut telah sesuai prosedur dan kewenangan hukum? Proses persidangan di PN Palu akan menjadi ruang untuk menguji persoalan tersebut. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.