Kejati Sulteng Bekali Pemkot Palu Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Pengadaan

oleh -3 views
oleh
IMG 20260729 WA0273 scaled
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, SH., MH., saat jadi Narasumber. FOTO : PENKUM KEJATI SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atau Kejati Sulteng kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan permasalahan hukum di lingkungan pemerintah daerah melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”.

Kegiatan yang dibuka Asisten II Pemerintah Kota Palu mewakili Wali Kota Palu, digelar di Aula Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Rabu (29/7/2026).

Peserta kegiatan adalah para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Melalui kegiatan ini, Kejati Sulteng mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang taat hukum, akuntabel, transparan, dan berintegritas, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, SH., MH., didampingi Kasi I Bidang Intelijen Moh Rum Dahlan, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Laode Sofyan menjelaskan bahwa pemahaman terhadap aspek hukum pengadaan barang dan jasa sangat penting, terutama dalam menyikapi keterlambatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak.

“Materi ini diharapkan menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan yang tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keuangan negara,” ujarnya.

Dalam paparannya, Laode menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan.

Karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui mekanisme perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia sesuai ketentuan Peraturan Presiden, regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Peraturan Menteri Keuangan, serta aturan teknis lainnya.

Ia juga memaparkan bahwa keterlambatan pekerjaan dapat dipicu berbagai faktor, mulai dari perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), peristiwa kompensasi akibat keterlambatan dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, hingga kebijakan pemerintah.

Apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, maka perubahan kontrak berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam.

Sebaliknya, jika keterlambatan disebabkan faktor di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak otomatis menimbulkan sanksi, bahkan dalam kondisi tertentu dapat melampaui tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta juga mendapat pemahaman mengenai perkembangan regulasi pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis penyedia, penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD, hingga langkah yang harus ditempuh apabila masa pemberian kesempatan berakhir.

Menutup paparannya, Laode menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan ruang penggunaan diskresi secara tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurutnya, setiap keputusan yang diambil aparatur pemerintah harus memiliki legitimasi hukum yang kuat, menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara.

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejati Sulawesi Tengah berharap para aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.