Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan PT RAS, Forum Mori Utara Minta Kejagung Ambil Alih

oleh -
oleh
IMG 20260808 WA0122
Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) di Sulawesi Tengah memantik reaksi Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara.

Forum meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil alih penanganan perkara yang sebelumnya telah melalui serangkaian proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham, mempertanyakan dasar penghentian penyidikan tersebut, terutama karena sebelumnya Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik, termasuk terkait dugaan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp79 miliar.

“Sejak awal, Kejati Sulawesi Tengah telah menunjukkan keseriusan melalui penyitaan dan penyampaian perkembangan perkara kepada publik. Karena itu, kami mempertanyakan alasan penghentian penyidikan,” ujar Allan dalam keterangannya kepada media, Jumat (8/8/2026).

Menurut Allan, penyitaan dokumen di kantor PT RAS dan PT SJA 2 sebelumnya dilakukan pada 28 Agustus dan 30 September 2024 sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Ia juga merujuk pada sejumlah pernyataan resmi yang pernah disampaikan Kejati Sulawesi Tengah melalui bidang Penerangan Hukum terkait dugaan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

Bahkan, kata Allan, saat melakukan kunjungan ke Morowali Utara, Kepala Kejati Sulawesi Tengah ketika itu pernah menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp79 miliar.

Hal inilah yang kemudian dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama menyangkut dasar hukum dan alasan penghentian penyidikan setelah perkara sebelumnya ditangani melalui serangkaian proses penyidikan.

“Publik berhak mengetahui apa yang menjadi dasar penghentian penyidikan setelah sebelumnya perkara ini ditangani melalui serangkaian proses penyidikan,” katanya.

Selain menyoroti penghentian penyidikan, Allan menyebut perkara tersebut sebelumnya juga dikaitkan dengan proses penerbitan rekomendasi izin lokasi pada masa pemerintahan Bupati Morowali saat itu.

Namun demikian, ia menegaskan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sendiri terhadap perkara tersebut. Menurutnya, seluruh proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara pun menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

Forum tersebut berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Dalam aksi tersebut, mereka akan meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara PT RAS sekaligus meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani penyidikan kasus tersebut di Sulawesi Tengah.

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka agar perkara ini mendapat perhatian Kejaksaan Agung dan seluruh proses penanganannya dapat dijelaskan kepada publik,” kata Allan.

Menurut Allan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengenai dasar penghentian penyidikan perkara tersebut, termasuk status hukum penanganannya saat ini.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi PT RAS maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.