Praperadilan PT RAS, Rp88 Miliar Dipertanyakan dan Tiga Pejabat Diminta Diperiksa

oleh -8 views
oleh
file 00000000799c821188ec8227cd7855d5
Praperadilan PT RAS, Rp88 Miliar Dipertanyakan dan Tiga Pejabat Diminta Diperiksa

PALU, WARTASULAWESI.COM – Praperadilan terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) memasuki babak baru.

Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palu tersebut telah teregister dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PAL. Pemohon mempersoalkan penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) yang dilakukan pada 21 Agustus 2025.

Kuasa hukum Pemohon, Muh. Rizal R. Dekol, S.H., M.H., bersama Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU), Allan Billy Graham, S.Th., menilai penghentian penyidikan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang menurut mereka belum terjawab secara tuntas.

Salah satu sorotan utama adalah dugaan pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah BUMN, oleh PT RAS.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena sebelumnya Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, pernah menyampaikan bahwa kerugian yang terlihat secara kasat mata dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp88 miliar.

Pemberitaan pada April 2025 juga menyebut proses penghitungan kerugian negara ketika itu masih berlangsung.

Bagi Pemohon, angka tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai sebuah pernyataan tanpa penelusuran menyeluruh mengenai bagaimana dugaan kerugian itu muncul, siapa yang memperoleh manfaat, serta bagaimana proses pemanfaatan lahan tersebut berlangsung.

“Pertanyaannya sederhana. Bagaimana mungkin penyidikan dihentikan dengan alasan alat bukti tidak cukup, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan awal mula persoalan belum seluruhnya dimintai keterangan?” demikian pokok argumentasi Pemohon.

Perkara PT RAS sebelumnya telah masuk tahap penyidikan. Pada Agustus 2024, Kejati Sulteng melakukan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024.

Dalam proses tersebut, penyidik menyita dua kontainer dokumen operasional dan 13 kendaraan milik PT RAS.

Rangkaian tindakan penyidikan itu menjadi salah satu alasan Pemohon mempertanyakan dasar penghentian perkara.

Menurut mereka, tindakan penggeledahan dan penyitaan menunjukkan bahwa penyidik sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan perkara. Karena itu, seluruh hasil penyidikan tersebut dinilai perlu diuji dan dikembangkan secara maksimal sebelum perkara dihentikan.

“Jika alat bukti dinilai belum cukup, pertanyaannya apakah alat bukti tersebut memang tidak ada atau belum dikembangkan secara maksimal?” menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan Pemohon.

INLOK 2006, 2007 dan Revisi 2010 Disorot
Titik lain yang menjadi perhatian dalam permohonan praperadilan adalah sejarah penerbitan Izin Lokasi (INLOK).

Pemohon menyebut terdapat tiga dokumen penting yang perlu ditelusuri, yakni INLOK tahun 2006, INLOK tahun 2007 dan revisi INLOK tahun 2010.

Ketiga dokumen tersebut dinilai perlu diuji, mulai dari kewenangan pejabat yang menerbitkan, dasar hukum, prosedur penerbitan hingga dampaknya terhadap penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Menurut Pemohon, persoalan izin tidak dapat dipisahkan dari konstruksi perkara apabila izin tersebut menjadi pintu masuk bagi pemanfaatan lahan yang dikaitkan dengan aset BUMN.

Karena itu, mereka mempertanyakan siapa yang menerbitkan izin, atas dasar kewenangan apa izin diterbitkan, apakah seluruh prosedurnya telah sesuai ketentuan, serta siapa yang kemudian memperoleh manfaat dari pemanfaatan lahan tersebut.

Dalam permohonan praperadilan, Pemohon juga meminta agar penyidik menelusuri keterangan tiga pejabat yang berkaitan dengan penerbitan dokumen perizinan tersebut.

Mereka meminta pemeriksaan terhadap pejabat Plt. Bupati yang menerbitkan INLOK 2006, pejabat Plt. Bupati yang menerbitkan INLOK 2007, serta Bupati definitif yang menerbitkan revisi INLOK 2010 dan kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah.

Permintaan pemeriksaan tersebut, menurut Pemohon, tidak berarti ketiga pejabat tersebut telah melakukan tindak pidana.

Pemeriksaan justru dinilai diperlukan untuk mengetahui secara objektif proses lahirnya izin, dasar kewenangan, pertimbangan administrasi, serta legalitas penerbitannya.

“Kalau dokumen tersebut merupakan bagian penting dari awal mula penguasaan atau pemanfaatan lahan, mengapa pihak yang menerbitkan dokumen tersebut tidak diperiksa secara menyeluruh?” demikian pertanyaan yang diajukan Pemohon.

Rp88 Miliar dan Misteri Perhitungan Kerugian
Angka sekitar Rp88 miliar menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.

Pemberitaan April 2025 mencatat pernyataan Kajati Sulteng ketika itu mengenai nilai kerugian yang secara kasat mata disebut mencapai sekitar Rp88 miliar, sementara proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung.

Sementara pemberitaan pada 2024 juga pernah menyebut angka sementara sekitar Rp79 miliar dari salah satu komponen perhitungan.
Perbedaan angka tersebut, menurut Pemohon, justru memperlihatkan pentingnya penghitungan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yang ingin mereka pastikan bukan sekadar berapa nilai kerugian, tetapi bagaimana kerugian tersebut terjadi, komponen apa saja yang digunakan dalam penghitungan, bagaimana aset BUMN dimanfaatkan, serta siapa yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

Bagi Pemohon, seluruh pertanyaan itu semestinya dijawab melalui proses hukum dan pembuktian, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Jangan Hentikan Penyidikan Sebelum Seluruh Mata Rantai Terungkap

Kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa praperadilan tersebut bukan dimaksudkan untuk langsung menempatkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana.

Mereka meminta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian persoalan diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta proses hukum dijalankan secara utuh. Jika memang tidak ada tindak pidana, buktikan melalui proses hukum. Tetapi jika masih ada fakta yang belum diperiksa, jangan menghentikan penyidikan sebelum seluruh rangkaian perkara terang,” tegas mereka.

Menurut Pemohon, perkara PT RAS tidak hanya menyangkut persoalan korporasi, tetapi juga berkaitan dengan sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan serta dugaan penggunaan aset yang dikaitkan dengan BUMN.

Karena itu, mereka menilai seluruh mata rantai perkara harus dibuka secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Praperadilan Uji Keabsahan Penghentian Penyidikan

Melalui praperadilan ini, Pemohon meminta hakim menguji keabsahan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejati Sulteng.
Jika hakim menemukan alasan hukum yang mendukung permohonan, Pemohon berharap proses penyidikan dapat kembali dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah hal yang diminta untuk didalami antara lain penerbitan INLOK 2006, INLOK 2007 dan revisi INLOK 2010, dokumen HGU, riwayat pemanfaatan lahan, dokumen hasil penggeledahan dan penyitaan, serta penghitungan dugaan kerugian keuangan negara.

Pemohon juga menegaskan bahwa apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai pertanggungjawaban pidana pihak tertentu, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Namun, mereka juga menekankan bahwa penetapan tersangka tidak boleh dibangun berdasarkan tekanan opini.

“Bukti harus berbicara. Fakta harus diuji. Hukum harus menjadi panglima,” demikian penegasan Pemohon.

Sidang perdana praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PAL dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Sidang tersebut diperkirakan menjadi momentum penting untuk menguji apakah penghentian penyidikan telah dilakukan berdasarkan proses pemeriksaan yang telah memadai atau masih terdapat fakta dan alat bukti yang seharusnya dikembangkan.

Bagi masyarakat, perkara ini bukan hanya menyangkut angka miliaran rupiah atau persoalan izin lokasi.

Di dalamnya terdapat pertanyaan mengenai perlindungan aset BUMN, kewenangan pejabat dalam penerbitan izin, dugaan kerugian keuangan negara, serta sejauh mana proses penegakan hukum telah mengurai perkara secara menyeluruh.

Kini, mata publik tertuju pada persidangan praperadilan tersebut.

Apakah penghentian penyidikan PT RAS telah sesuai hukum, atau masih terdapat mata rantai perkara yang belum terungkap?
Jawabannya akan diuji melalui proses persidangan. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.