PALU, WARTASULAWESI.COM – Pasca penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI Sungai Tabong, Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, nama Eman mencuat kepermukaan dan disebut – sebut menjadi koordinator masuknya alat berat ke wilayah PETI Sungai Tabong.
Mencuatnya nama Eman di PETI Sungai Tabong, karena banyaknya informasi dari berbagai kalangan yang menyebut bahwa dia lah sesungguhnya yang berperan penting atas masuk nya alat – alat berat ke wilayah Singai Tabong untuk melakukan penambangan yang akhirnya merusak kawasan hutan lindung di Wilayah Buol dan Tolitoli itu.
Enehnya, meski namanya santer disebut – sebut terlibat dan memiliki peran penting atas pertambangan illegal di Sungai Tabong, namun polisi sepertinya masih enggan melakukan pemeriksaan terhadap Eman.
Berdasarkan pengakuan salah seorang eks penambang yang berhasil ditemui wartasulawesi.com bersama dua media lainnya mengaku, semua pemilik alat berat yang masuk ke PETI Sungai Tabong melalui orang yang bernama Eman.
Informasinya, satu unit alat berat setorannya sebesar Rp50 Juta dan diberikan kepada Eman. Begitu juga dengan setoran talang di lokasi PETI Sungai Tabong juga diberikan kepada Eman dengan nilai Rp12.500.000 per talang.
Bahkan aliran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang digunakan di PETI Sungai Tabong, juga dikendalikan oleh Eman. Setiap hari, tidak kurang dari 170 galon masuk melalui aliran sungai Desa Janja.
“Itu rutin tiap hari, karena pemakaian lima puluh galon itu tidak sampai 2 hari. Itu semua eman yang urus,” tutur eks penambang itu kepada media ini sambil meminta agar namanya tidak ditulis.
“Minta tolong pak kalau mau dimuat di media, jangan sebut namaku ya,” katanya.
Untuk diketahui, PETI di Sungai Tabong sudah beroperasi sejak dua tahun yang lalu. Saat itu, baru lima unit alat berat beraktifitas. Seiring berjalanya waktu, tepatnya Oktober 2021 aktifitas PETI kembali marak, tidak tanggung-tanggung alat yang beroperasi sudah 32 unit, sehingga kerusakan hutan tak terhindarkan.
“Pertama alat saya kenal itu, baru lima. Setelah itu, banyak lagi penambang masuk sampai 32 alat. Posisi di bulan 10 pas waktu mendekati penertiban kedua, tinggal posisi 28 alat, berkurang lagi 22 alat hingga pas penertiban,” jelasnya.
Dia menyampaikan, para cukong yang bermain di Sungai Tabong itu ada yang berasal dari Kota Palu, Makasar, Jawa Tengah, Sulawesi Barat dan Tolitoli.
Hingga saat ini, kepolisian masih menyelidiki kasus PETI di Sungai Tabong dan sejumlah alat berat disitu sebagai barang bukti dan kini informasinya sudah berada di Polda Sulteng.
Dari keterangan eks penambang itu, sedikitnya ada delapan orang pemodal alis cukong yang bermain di PETI Sungai Tabong yakni inisial DN memiliki satu unit alat berat, KD memiliki dua unit alat berat, BTR memiliki tiga unit alat berat, SC memiliki empat unit alat berat, SBL memiliki tujuh unit alat berat, MN empat unit, LMBG empat unit alat berat dan AMB dua unit.
Katanya, inisial BTR bermain di wilayah Labanti masuk wilayah Desa Janja. Sekarang masih action itu, karena lewat Janja. Sementara nama lainnya, semuanya bermain di Sungai Tabong hingga penertiban dari Polda terjadi.
Kasubbit Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari saat dikonfirmasi apakah polisi sudah memeriksa nama Eman, hingga berita ini tayang pukul 12.50 Wita belum memberikan jawaban. ***