Inilah Para Cukong PETI Sungai Tabong dan Besaran Setoran Untuk Setiap Alat Yang Beroperasi

oleh -
oleh
PETI Sungai Tabong
Inilah kerusakan dari aktivitas PETI di Sungai Tabong sebelum dilakukan penertiban. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Tabong, Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol resmi ditertibkan Jajaran Polda Sulteng bersama Polres Tolitoli dan Polres Buol.

Dari penertiban ini, polisi berhasil mengamankan 13 alat berat jenis excavator yang kabarnya 9 unit sudah dibawa ke Polda dan sisanya masih di Polres Buol.

Pasca penertiban itu, polisi kini focus pada penanganan para pelaku dan para pemodal alias cukong dari aktivitas PETI di hutan produksi terbatas kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Buol dan Tolitoli itu.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pemburuan terhadap para pelaku dan cukong dari aktivitas penambangan terlarang itu.

Kasubbit Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari yang dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus PETI Sungai Tabong ini mengaku, belum mendapatkan update perkembangannya.

“Blm..sabar dulu ya,” tulis Kompol Sugeng Lestari via WhatsApp kepada wartasulawesi.com siang ini, Selasa (26/7/2022).

Bahkan saat dikonfirmasi kebenaran 9 unit alat berat jenis excavator yang sudah dibawa ke Polda, Kompol Sugeng Lestari juga mengaku belum mengecek informasi itu.

“Saya belum cek,” tulisnya menjawab konfirmasi media ini.

Berdasarkan pengakuan salah seorang eks penambang yang berhasil ditemui wartasulawesi.com bersama dua media lainnya mengaku, sedikitnya ada delapan orang pemodal alias cukong yang memiliki alat berat dan beroperasi di Sungai Tabong.

“Minta tolong pak kalau mau dimuat di media, jangan sebut namaku ya,” katanya sambil mewanti – wanti agar namanya tidak ditulis.

Dia mengatakan, delapan orang itu yakni inisial DN memiliki satu unit alat berat, KD memiliki dua unit alat berat, BTR memiliki tiga unit alat berat, SC memiliki empat unit alat berat, SBL memiliki tujuh unit alat berat, MN empat unit, LMBG empat unit alat berat dan AMB dua unit.

“Kalau BTR, alatnya merk Kobelco buka bungkus itu. Itu nama yang bermain di wilayah Labanti masuk wilayah Desa Janja. Sekarang masih action itu, karena lewat Janja. Itu desa minta 2 juta peralat,” bebernya.

Sementara nama lainnya, semuanya bermain di Sungai Tabong hingga penertiban dari Polda terjadi.

Eks penambang ini juga mengaku, semua cukong itu teraviliasi langsung dengan nama Eman yang dia sebut menjadi koordinator alat berat dan aliran BBM ke aktivitas PETI di Sungai Tabong.

Kabarnya, satu unit alat setorannya sebesar Rp50 Juta. Begitu juga talang setorannya Rp12.500.000 pertalang.

Informasi yang diterima media ini, penyaluran BBM ilegal yang masuk ke kawasan tambang emas ilegal di Sungai Tabong dan labanti tidak kurang dari 170 galon setiap harinya. Jalur perlintasan BBM ilegal itu, melewati wilayah sungai di Desa Janja.

“Itu rutin tiap hari, masalahnya pemakaian lima puluh galon itu tidak sampai 2 hari. Itu semua eman yang urus,” tuturnya.

Dia menjelaskan, semua setoran baik dari alat Rp50 Juta maupun talang Rp12.500.000 semuanya disetor perbulan kepada nama yang disebut – sebut adalah Eman.

Eman yang dikonfirmasi terkait disebut – sebutnya namanya, enggan menjawab konfirmasi yang dilakukan wartawan trilogi yang saat itu bersama wartawan wartasulawesi.com pada senin malam, (25/7/2022).

Untuk diketahui, PETI di Sungai Tabong sudah beroperasi sejak dua tahun yang lalu. Saat itu, baru lima unit alat berat beraktifitas. Seiring berjalanya waktu, tepatnya Oktober 2021 aktifitas PETI kembali marak, tidak tanggung-tanggung alat yang beroperasi sudah 32 unit, sehingga kerusakan hutan tak terhindarkan.

“Pertama alat saya kenal itu, baru lima. Setelah itu, banyak lagi penambang masuk sampai 32 alat. Posisi di bulan 10 pas waktu mendekati penertiban kedua, tinggal posisi 28 alat, berkurang lagi 22 alat hingga pas penertiban,” jelasnya.

Dia menyampaikan, para cukong yang bermain di Sungai Tabong itu ada yang berasal dari Kota Palu, Makasar, Jawa Tengah, Sulawesi Barat dan Tolitoli.

Hingga saat ini, kepolisian masih menyelidiki kasus PETI di Sungai Tabong dan sejumlah alat berat disitu sebagai barang bukti dan kini informasinya sudah berada di Polda Sulteng.

Seperti apa kelanjutan penanganan kasus PETI Sungai Tabong ini, menarik ditunggu sikap tegas dari Polda Sulteng. MH/*

Iklan-KPU-Pengumuman-Paslom.pdf

×

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.