PALU, WARTASULAWESI.COM – DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna Lanjutan Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima Terkait Pembahasan/Penetapan 6 (Enam) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Rabu (28/2/2023).
Agenda paripurna ini yakni penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap dua buah raperad usul Pemerntah Daerah, Jawaban/Pendapat Gubernur Terhadap 4 (Empat) Buah Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Sulteng, Tanggapan/Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Dua Buah Raperda usul Pemerintah Daerah, Tanggapan/Jawaban Fraksi DPRD Terhadap Pendapat Gubernur Atas 4 (Empat) Buah Raperda Usul Prakarsa DPRD, dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Atas Raperda Sulteng Tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng, H. Muharram Nurdin, S.Sos,. M.Si, dan dihadiri Asisten I Pemda Sulteng Dr.Fahrudin D.Yambas mewakili Gubernur Sulteng, serta dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sulteng baik secara langsung maupun via zoom, juga dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng.
Dalam kesempatan ini, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Fraksi DPRD Sulteng untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap usulan raperda provinsi sulteng tersebut, dan dalam penyampaian pandangan umum fraksi tersebut bahwa semua fraksi DPRD menyatakan menyetujui atas raperda yang di usulkan atau diajukan untuk dibahas secara bersama pada tahap pembahasan selanjutnya sehingga nantinya raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Gubernur Sulteng yang diwakili Asisten I Pemda Sulteng menyampaikan bahwa raperda yang telah diajukan tersebut seluruhnya talah melalui proses indentifikasi dan pengkajian yang matang pada tahapan perencanaan, sehingga ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Olehnya, raperda tersebut dapat dibentuk menjadi perda dan disetujui untuk dibahas lebih mendalam pada tahap pembahasan berikutnya pada tahap pansus. ***