TOLITOLI, WARTASULAWESI.COM – Pertambangan Galian C diduga Ilegal di Sungai Desa Basi, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli yang dilakukan PT Rajawali milik salah seorang pengusaha di Tolitoli telah merugikan negara dan daerah, karena sudah pasti tak membayar pajak ke negara dan daerah.
Dugaan ilegalnya aktivitas Galian C di Desa Basi ini, diakui sendiri oleh pengawas lapangan PT. Rajawali, Mahmud yang ditemui di lokasi aktivitas galian C di Desa Basi.
“Susah memang pak kalau kita bicara izin disini, karena harus 15 hektar lahannya,” ujar Mahmud kepada media ini, Sabtu (20/8/2022).
Mahmud menjelaskan, untuk membuat izin dalam aktivitas Galian C di Desa Basi, persyaratannya sangatlah besar mulai dari letak wilayah dan pembayarannya, sehingga diri nya tidak lagi membuat izin dalam melakukan galian. Apalagi katanya, lokasi yang diolah adalah miliknya.
“Kalau mau berbicara izin pak tidak ada Izin nya semua, kecuali Tinigi. Tapi ini kan lokasi saya,” akunya.
Mahmud juga menerangkan, jumlah excavator yang beroprasi di Galian C Desa Basi itu hanya berjumlah 1 dan mobil untuk memuat hasil galian lebih 10 unit.
“Excavator hanya 1, kalau mobil tidak sampe 20,” tambahnya.
Pengakuan pengawas lapangan PT Rajawali yang menyebutkan bahwa aktivitas Galian C di Desa Basi tidak memiliki izin, telah melanggar Undang – Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan Batubara.
Berkaitan dengan masalah izin ini, diatur secara rinci dan jelas pada pasal 35 mulai ayat 1 hingga ayat 4.
Ayat (1) berbunyi “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”.
Ayat (2) berbunyi “Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian : A. Nomor Induk Berusaha; B. Sertifikat Standar; dan/atau C. izin.”
Ayat (3) berbunyi “lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf C terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan”.
Ayat (4) berbunyi “Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batubara ini, diatur juga izin berkaitan dengan Galian C ini yaitu Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang wajib dimiliki perusahaan sebelum melakukan aktivitas.
Dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2022 ini, juga diatur sanksi bagi siapa saja yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki izin.
Hal ini diatur dalam pasal 158 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.”
Pemerhati pertambangan, Wahyudi Jarmanto yang dimintai tanggapan terkait dugaan aktivitas illegal Galian C di Desa Basi mengatakan, jika benar aktivitas Galian C di Desa Basi itu ilegal, maka itu sudah memenuhi unsur pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 Miliar.
“Pada pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 jelas, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” katanya.
Selain memiliki izin, perusahaan juga harus memiliki kajian Analisi Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) jika luasannya di atas 50 hektar. Jika di bawa 50 hektar cukup dengan UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup.
Wahyudi Jumanto juga menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang ingin melakukan aktivitas mining, harus mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. Jika tidak mengantongi RKAB, maka itu disebut ilegal mining.
Ilegal mining katanya, selain merugika negara maupun daerah, juga ada aspek hukum lain yang di langgar seperti Undang – Undang Lingkunga Hidup, karena praktek ilegal mining tentu tidak mengantongi izin lingkunga hidup baik AMDAL ataupun UKL-UPL, serta melanggar aturan daerah tentang penataan RT/RW.
“Ilegal mining sangat merugikan negara, daerah bahkan masyarakat setempat karena dampak lingkungannya,” tegasnya.
Menurutnya, Galian C tanpa izin atau illegal mining merupakan tindak pidana pertambangan, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Subdit Tipter baik di Polda Sulteng maupun Polres Tolitoli dapat menindak tegas praktek illegal mining ini.
“Penindakan illegal mining ini, juga menjadi bagian dari perintah Kapolri untuk memberatas segala kejahatan. Jadi Polisi seharusnya sudah bertindak,” tandasnya. ADR