PALU, WARTASULAWESI.COM – Terkait aktivitas pertambangan galian C diduga illegal di sungai Desa Basi, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli, mendapat respon dari Jaringan Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Direktur Jatam Sulteng, Moh. Taufik kepada media ini mengatakan, dari hasil temuan Jatam aktivitas Galian C di Sungai Desa Basi itu kuat dugaan memang illegal, karena dari hasil kroscek peta Geoportal ESDM Sulteng, nama perusahaan tidak ditemukan di lokasi aktivitas Galian C di Sungai Desa Basi itu.
“Aktivitas pertambangan Galian C di Sungai Desa Basi itu, patut kita duga adalah kegiatan pertambangan illegal, karena jelas di dalam peraturan perundang-undangan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana,” ujar Moh. Taufik kepada wartasulawesi.com pada Rabu (7/9/2022).
Olehnya kata Taufik, Jatam Sulteng mendesak aparat kepolisian dalam hal ini Polres Tolitoli dan Polda Sulteng untuk segera mengambil tindakan dengan menutup aktivitas Galian C diduga illegal itu, serta memeriksa pemilik perusahaan yang melakukan aktivitas diduga illegal itu.
“Aparat penegak hokum, harus segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut. Berdasarkan hasil temuan kami, kenapa aktivitas pertambangan tersebut diduga ilegal, setelah kami mengkroscek Peta Geoportal ESDM, nama perusahaan tidak kami temukan,” kata Moh. Taufik.
Direktur Jatam Sulteng ini juga meminta kepada aparat penegak hukum, agar saat melakukan penegakan hukum tidak hanya pada aktivitas Galian C diduga illegal itu, namun juga melakukan penindakan terhadap proyek – proyek yang materialnya diduga dari hasil tindak pidana.
“Kenapa hal ini menjadi penting, karena ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas-aktivitas pertambangan ilegal tersebut, dengan tidak membayar kewajiban-kewajibannya kepada negara,” terangnya.
Moh. Taufik menegaskan bahwa semua aktivitas pertambangan, wajib memiliki izin dari instansi-instansi yang berwenang diantarnya izin dari Kementerian ESDM untuk mineral logam dan Dinas ESDM di daerah untuk aktivitas pertambangan bukan mineral logam atau yang sering disebut dengan pertambangan batuan.
Dikatakan, jika ada ganti rugi lahan-lahan warga yang akan ditambang atau izin yang diberikan oleh pemerintah desa dan kecamatan, itu bukanlah izin untuk melakukan penambangan melainkan hanya rekomendasi. Jika izin tidak diberikan oleh oleh Kementerian ESDM dan Dinas ESDM, maka aktivitas itu tetap ilegal.
“Kami menyarankan kepada Kapolda Sulawesi Tengah, untuk membentuk satgas khusus untuk melakukan penindakan serius terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Sulawesi Tengah, karena hal ini sudah menjadi masalah serius yang menimbulkan kerugian negara cukup besar,” tandasnya.
Sebelumnya, pengawas lapangan PT. Rajawali, Mahmud yang ditemui di lokasi aktivitas galian C di Desa Basi mengakui bahwa aktivitas Galian C di Sungai Desa Basi itu tidak memiliki izin.
“Susah memang pak kalau kita bicara izin disini, karena harus 15 hektar lahannya,” ujar Mahmud kepada media ini, Sabtu (20/8/2022) lalu.
Mahmud menjelaskan, untuk membuat izin dalam aktivitas Galian C di Desa Basi, persyaratannya sangatlah besar mulai dari letak wilayah dan pembayarannya, sehingga diri nya tidak lagi membuat izin dalam melakukan galian. Apalagi katanya, lokasi yang diolah adalah miliknya.
“Kalau mau berbicara izin pak tidak ada Izin nya semua, kecuali Tinigi. Tapi ini kan lokasi saya,” akunya.
Mahmud juga menerangkan, jumlah excavator yang beroprasi di Galian C Desa Basi itu hanya berjumlah 1 dan mobil untuk memuat hasil galian lebih 10 unit.
“Excavator hanya 1, kalau mobil tidak sampe 20,” tambahnya.
Pengakuan pengawas lapangan PT Rajawali yang menyebutkan bahwa aktivitas Galian C di Desa Basi tidak memiliki izin, telah melanggar Undang – Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan Batubara.
Pantauan media ini pada Selasa (6/9/2022) kemarin, aktivitas Galian C diduga illegal di Desa Basi, Kecamatan Basi Dondo, Kabupaten Tolitoli itu masih terus berlangsung. ADR