PALU, WARTASULAWESI.COM – Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), hingga kini masih “menggantung” alias belum jelas seperti apa penyelesaiannya.
Publik hingga kini masih menunggu seperti apa hasil kerja tim investigasi yang dibentuk Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura untuk menyelidiki apakah dugaan jual beli jabatan itu benar atau hanya isu belaka.
Tim investigasi yang diberikan tugas oleh gubernur selama 10 hari bekerja melakukan penyelidikan, hingga kini tak ada kabarnya. Padahal waktunya, sudah memasuki 26 hari kerja sejak mulai bekerja pada tanggal 10 Mei 2022 lalu.
Wakil Ketua DPRD Sulteng, H. Muharram Nurdin meminta kepada Gubernur Sulteng agar membuka hasil kerja tim investigasi ke publik agar masalah ini terang benderang apa dugaan jual beli jabatan itu benar atau tidak sama sekali.
“Namaya dugaan harus diklarifikasi, karena itu sebaiknya hasil kerja tim investigasi dibuka kepublik, supaya orang tidak meraba – raba dan tidak menduga – duga apa sebenarnya yang sedang terjadi, supaya tidak ada spekulasi,” ujar Muharram Nurdin yang ditemui di ruang kerjanya di DPRD Sulteng, Selasa (7/6/2022).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku, sejauh ini dirinya juga hanya mengetahui kasus dugaan jual beli jabatan dari membaca berita di media dan obrolan di media sosial, sehingga keterangan resmi hasil kerja tim investigasi ini sangat dibutuhkan publik untuk mengetahui masalah yang sebenarnya.
“Kalau yang saya dengar kan, ternyata orang yang membayar kok tidak dilantik. Karena itu, penting hasil kerja tim investigasi itu dibuka ke publik agar semua masyarakat tahu yang sebenarnya,” desak Muharram.
Ketua DPD PDIP ini mengapresiasi langkah cepat gubernur dalam merespon dugaan jual beli jabatan dengan membentuk tim investigasi, namun jika hasil kerja tim investigasi tidak dibuka ke publik, maka tentu akan menimbulkan tanda tanya dan berbagai persepsi yang kurang baik kepada gubernur sebagai pemberi tugas kepada tim investigasi itu.
“Kalau memang terbukti ada yang bersalah, ya sebaiknya diberikan sanksi. Jika tidak ada yang bersalah, maka tidak perlu ada sanksi,” katanya.
Terkait dengan penyelidikan yang telah dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polda Sulteng dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Muharram mengaku sangat mendukung upaya kedua institusi penegak hokum itu.
“Kita hormati upaya Polda dan Kejati, kita tidak boleh mengintervensi upaya hukum itu, sehingga tidak ada yang dikabur – kaburkan,” tandasnya. MH