PALU, WARTASULAWESI.COM – Dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada pelantikan pejabatan Eselon III dan IV tanggal 28 April 2022 lalu, kini memasuki babak baru. Tim Investigasi yang dibentuk Gubernur Sulteng untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, berhasil menemukan 6 orang pejabat terlibat menyelahgunakan kewenangannya.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi, yang diduga mengetahui. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat 6 orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran menyalahgunakan kewenangan dengan sanksi sesuai dengan berat ringannya kesalahan yang mereka lakukan,” ujar Wakil Ketua Tim Investigasi, Muchlis Yojodolo saat melakukan konfrensi pers di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (10/6/2022)
Dari 6 orang ini kata Muchlis, 4 orang dikenakan sanksi berat berupa penurunan jabatan ke jabatan pelaksana atau non job, 2 orang turun jabatan. Sementara sanksi sedang, diberiksan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan dan digeser. Sementara sanksi ringan diberikan teguran tertulis. Pemberian sanksi ini, sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021.
Sanksi yang telah direkomendasikan berdasarkan hasil kerja tim Investigasi, akan disampaikan kepada gubernur untuk segera ditindak lanjuti, karena sanksi itu akan melalui proses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Siapa – siapa yang dikenakan sanksi atas hasil kerja tim investigasi itu, tentu akan diketahui pada saat BKD melakukan proses pelantikan lagi kedepan,” kata Muchlis.
Inspektur Inspektorat Sulteng ini menjelasakan, 6 orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan itu yakni dua orang pejabat eselon II, dua orang pejabat eselon III dan dua orang pejabat eselon IV.
Dalam konfrensi pers ini, Muchlis menyampaikan tim dibentuk atas perintah gubernur yang terkait dengan pelomek adanya dugaan penyalagunaan kewenangan atas pelaksanaan pelantikan pejabat administrator dan pengawas dilingkup pemerintah provinsi Sulteng pada tanggal 28 April 2022 lalu.
Tim terdiri dari Pj. Sekretaris Daerah Ir. Faisal Mang sebagai ketua, Inspektur Inspektorat sebagai wakil ketua, Karo Hukum sebagai sekretaris dan 8 orang yang terdiri dari auditor madya dilingkup Inspektorat Sulteng.
Tim diberikan waktu bekerja selama 15 hari. Namun lebih sedikit, karena tim tidak melaksanakan investigasi di waktu libur dan di luar hari kerja. Tujuannya dilakukan di waktu dinas, agar dapat dipertanggungjawabkan. MH