PALU, WARTASULAWESI.COM – Polda Sulawesi Tengah, siap menindaklanjuti hasil temuan Tim Investigasi yang telah diumukan pada konrensi pers pada Jumat, 10 Juni 2022.
Hal itu disampaikan Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari saat dihubungi wartasulawesi.com terkait hasil hasil temuan Tim Investigasi malam ini, Ahad (11/6/2022).
“Kita tunggu apakah hasil Investigasi diekomendasikan ke APH. Yang jelas, kami masih terus melakukan penyelidikan. Apabila temuan Tim Investigasi direkomendasikan ke Polda, sudah barang tentu kita akan tindaklajuti,” ujar Kompol Sugeng Lestari.
Dikatakan, jikapun hasil temuan Tim Investigasi tidak disampaikan ke Polda, pihak Polda akan proaktif melakukan koordinasi dengan Tim Investigasi.
“Kita akan proaktif koordinasi dengan Tim Investigasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tim Investigasi yang dibentuk Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura terkait dugaan jual beli jabatan, telah mengumumkan hasil kerjanya pada Jumat, 10 Juni 2022 setelah memeriksa 28 orang saksi yang diduga mengetahui masalah dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
Wakil Ketua Tim Investigasi, Muchlis Yojodolo mengatakan, dari 28 orang yang diperiksa, 6 orang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengisian jabatan pada pelantikan tanggal 28 April 2022 lalu. Tim Investigasi merekomendasikan kepada gubernur untuk menjatuhkan sanksi kepada 6 orang yang melakukan penyelewengan kewenangan itu.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi, yang diduga mengetahui. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat 6 orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran menyalahgunakan kewenangan dengan sanksi sesuai dengan berat ringannya kesalahan yang mereka lakukan,” ujar Muchlis Yojodolo saat konfrensi pers di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (10/6/2022).
Dari 6 orang ini yang dinyatakan melakukan penyelewengan kewenangan, 4 orang dikenakan sanksi berat berupa penurunan jabatan, non job dan 2 orang turun jabatan. Sementara sanksi sedang, diberiksan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan dan digeser. Satu orang sanksi ringan, diberikan teguran tertulis sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021. MH