PALU, WARTASULAWESI.COM – Penyidik Polda Sulteng akhirnya melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus pemalsuan dokumen yakni Direktur Utama (Dirut) PT. Aneka Nusantara Internasional (PT ANI), Deny Kurniawan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Kamis (8/9/2022).
Didampingi kuasa hukumnya, Deny Kurniawan menjalani proses pelimpahan atau tahap II dari pukul 14.30 Wita hingga pukul 16.15 Wita dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agu Salim melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
“Tersangka akan menjalani penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari mulai tanggal 8 sampai 27 September 2022,” ujar Reza Hidayat.
Dikatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1568/P.2.10//Eku.2/09/2022 tanggal 8 September 2022.
“Penahanan terhadap terdakwa dilakukan, karena adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” tandasnya. MH/*