PALU, WARTASULAWESI.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Provinsi Sulawesi Tengah bergerak menertibkan sejumlah usaha pergadaian ilegal yang masih beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik usaha gadai ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan berbagai risiko hukum bagi konsumen.
Dalam kegiatan penertiban yang dilakukan di Kota Palu, Satgas PASTI memanggil sejumlah pelaku usaha pergadaian yang belum mengantongi izin OJK.
Mereka diminta menandatangani surat pernyataan dan komitmen untuk segera mengurus izin operasional atau menghentikan seluruh aktivitas usaha pergadaiannya.
Satgas PASTI menegaskan bahwa legalitas badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM tidak otomatis memberikan kewenangan menjalankan usaha pergadaian tanpa adanya izin usaha sektoral dari OJK.
“Kepemilikan badan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menjalankan usaha pergadaian apabila belum memiliki izin resmi dari OJK,” tegas Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).
Untuk memperkuat penegakan hukum, Satgas PASTI juga menggandeng Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta seluruh anggota Satgas PASTI dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Sinergi tersebut dilakukan guna menindaklanjuti potensi tindak pidana di sektor jasa keuangan bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, Satgas PASTI mengungkapkan akan segera merilis daftar perusahaan gadai swasta ilegal melalui website resmi OJK agar masyarakat dapat mengetahui dan menghindari entitas yang tidak berizin.
Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi gadai. Satgas PASTI mengingatkan terdapat sejumlah ciri usaha gadai ilegal yang perlu diwaspadai.
Pertama, tidak memiliki izin usaha atau tanda terdaftar dari OJK.
Kedua, aktivitas usahanya sering dicampur dengan bisnis lain seperti jual beli telepon genggam atau jasa titip yang berpotensi membingungkan konsumen.
Ketiga, tidak memiliki tenaga penaksir barang yang tersertifikasi.
Menurut Satgas PASTI, penggunaan jasa gadai ilegal dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi masyarakat, mulai dari denda keterlambatan yang tinggi dan tidak transparan, perbedaan nilai taksir barang yang merugikan nasabah, hingga risiko hilangnya barang jaminan akibat proses lelang yang tidak sesuai ketentuan hukum.
“Risiko yang ditimbulkan sangat besar karena konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai sebagaimana pada lembaga pergadaian yang telah berizin,” jelasnya Bonny Hardi.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan gadai sebelum melakukan transaksi. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan informasi dan pengaduan OJK di Kontak 157.
Satgas PASTI menegaskan akan terus mengawal proses penertiban usaha gadai ilegal di Sulawesi Tengah demi menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan. ***







