PALU, WARTASULAWESI.COM – Polemik raibnya dana nasabah sebesar Rp3,362 miliar di rekening milik Hermawati, warga Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, kembali memanas. Pihak BNI Cabang Parigi diduga secara diam-diam menghubungi dan mengundang nasabah yang menjadi korban tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Hermawati, Natsir Said, SH., MH., mengungkapkan bahwa kliennya dipanggil ke Kantor Cabang BNI Parigi dan disodori sebuah surat pernyataan yang dinilai sangat merugikan pihak nasabah.
Menurut Natsir, setelah mempelajari isi surat tersebut, terdapat sejumlah poin yang patut dipertanyakan, termasuk adanya pernyataan bahwa pihak BNI Cabang Parigi siap bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian kliennya senilai lebih dari Rp3,3 miliar.
“Klien kami atas nama Ibu Hermawati di Kantor Cabang BNI disodori surat pernyataan. Setelah kami pelajari, poin-poin dalam surat itu sangat merugikan klien kami,” kata Natsir, Rabu (10/6/2026).
Natsir menilai, adanya pernyataan kesediaan mengganti kerugian tersebut secara tidak langsung menunjukkan pengakuan bahwa telah terjadi peristiwa yang merugikan nasabah.
“Dalam salah satu poin disebutkan pihak BNI Cabang Parigi siap bertanggung jawab atas kerugian dan mengembalikan kerugian klien kami senilai Rp3,3 miliar lebih. Itu artinya secara nyata pihak BNI Cabang Parigi mengakui ada perbuatan yang merugikan nasabah,” tegasnya.
Namun demikian, menurut Natsir, persoalan utama bukan terletak pada pengakuan tersebut, melainkan pada cara pihak bank berkomunikasi langsung dengan kliennya yang telah memberikan kuasa hukum kepada kantornya.
“Tapi persoalannya bukan di situ. Yang menjadi persoalan adalah adanya upaya pihak BNI Cabang Parigi melakukan tindakan yang dalam kacamata kami tidak dapat dibenarkan. Mereka berhubungan langsung dengan klien kami, sementara secara nyata klien kami sudah memberikan kuasa kepada kantor hukum kami,” ujarnya.
Natsir menilai langkah tersebut terkesan sebagai upaya membujuk kliennya agar tidak lagi menggunakan jasa pengacara serta meredam persoalan agar tidak berlanjut ke proses hukum.
“Tindakan pihak BNI Cabang Parigi ini seolah-olah ada upaya bujuk rayu terhadap klien agar tidak menggunakan pihak pengacara dan berusaha meredam perkara ini agar tidak lanjut ke proses hukum. Bagi kami, itu merupakan itikad buruk dari pihak BNI Cabang Parigi terhadap proses penanganan perkara hilangnya uang nasabah sebesar Rp3,3 miliar lebih,” katanya.
Natsir juga menyoroti isi surat pernyataan yang tidak menjelaskan batas waktu maupun mekanisme pengembalian dana yang dijanjikan.
“Mereka mau bertanggung jawab, tetapi dalam surat pernyataan itu tidak disebutkan kapan dan bagaimana mekanisme pengembaliannya. Artinya ada semacam tipu muslihat yang dilakukan pihak BNI Cabang Parigi untuk mengelabui klien kami dalam penyelesaian perkara ini,” ujar Natsir.
Sebelumnya, Hermawati melaporkan dugaan hilangnya dana sebesar Rp3,362 miliar dari rekening pribadinya ke Polda Sulawesi Tengah. Dana tersebut diketahui berpindah dalam kurun waktu sekitar sembilan jam, padahal korban mengaku tidak pernah melakukan transaksi maupun memberikan persetujuan atas perpindahan dana tersebut.
Kasus ini juga telah mendapat perhatian serius dari OJK Sulawesi Tengah. Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bony Hardi, sebelumnya menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap kasus tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki OJK.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI Cabang Parigi belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait tudingan kuasa hukum nasabah mengenai adanya komunikasi langsung dengan korban maupun isi surat pernyataan yang dipersoalkan tersebut. ***






