PALU, WARTASULAWESI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang gadis remaja berusia 17 tahun berinisial ZDA ditangkap di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 15.40 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa ZDA kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Kota Palu berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku di lokasi beserta barang bukti dua paket sabu seberat bruto 0,968 gram,” ujar AKP Usman, Jumat (9/5/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain:
• Dua paket sabu
• Satu buah tas warna hitam
• Satu gulungan tisu
Saat ini, ZDA tengah menjalani proses hukum di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi sinyal serius bahwa jaringan narkotika telah menyasar kalangan remaja.
Orang tua dan masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak dan segera melapor jika mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. ***
