Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Nunu, Sita Tiga Paket Barang Bukti

oleh -
oleh
20250424 204947 scaled
Seorang pria berinisial BS (38) bersama barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,695 gram. FOTO : HUMAS POLRESTA PALU

PALU, WARTASULAWESI.COM – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.

Seorang pria berinisial BS (38), warga Jalan Bungi Indah, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, diringkus aparat pada Kamis pagi, 24 April 2025, sekitar pukul 09.00 WITA.

Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,695 gram yang diduga siap diedarkan, satu buah tas kecil, serta satu unit handphone merek Redmi warna hijau.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar rumahnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan, dan terus mengajak semua pihak berperan serta dalam memberantas narkotika di Kota Palu,” ujar AKP Usman.

Saat ini, BS telah diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal.

Proses penyidikan masih berlanjut.
Polisi telah memeriksa pelaku, saksi-saksi, dan melakukan tes urine guna melengkapi berkas perkara. ***