JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima penyerahan aset barang rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 1.335 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Mamboro.
Aset dengan nilai mencapai Rp204.205.000 tersebut diserahkan sebagai bagian dari upaya negara dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan agar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penyerahan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan barang hasil rampasan tidak terbengkalai, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih produktif dan berdampak langsung bagi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas penyerahan aset kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menilai, langkah ini mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan aset negara.
“Tentunya kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang rampasan negara kepada kami. Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat bagi sarana prasarana Pemerintah Provinsi,” ucapnya.
Menurutnya, tanah yang diterima merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab.
Pemerintah daerah, kata dia, akan memastikan pemanfaatannya dilakukan secara optimal.
Ia menegaskan bahwa aset tersebut akan diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, termasuk mendukung pembangunan fasilitas publik dan kebutuhan strategis lainnya di Sulawesi Tengah.
Dengan pemanfaatan yang tepat, keberadaan aset itu diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung program pembangunan daerah ke depan. ***
