PALU, WARTASULAWESI.COM – Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian.
Tim gabungan Polresta Palu menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Sabtu (10/5/2025).
Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polresta Palu, AKP I Dewa Gede Meiriawan, S.I.K., melibatkan 49 personel gabungan dari UKL III, Unit Jatanras, Satsamapta, hingga personel dari Propam.
Sebelum bergerak, seluruh personel menerima arahan teknis dan menyerahkan ponsel kepada Siepropam sebagai prosedur pengamanan internal.
“Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WITA, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung. Namun kami mengamankan satu orang pria yang diduga pelaku, tengah membawa ayam aduan,” ungkap AKP Dewa Gede.
Terduga pelaku berinisial H (48), warga Kelurahan Birobuli Selatan, diamankan bersama barang bukti berupa seekor ayam dan satu unit sepeda motor Honda Genio.
Pelaku kini dalam penanganan Satreskrim Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Denny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Judi sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan dan memastikan para pelaku diproses sesuai aturan,” tegas Kapolresta.
Usai operasi, apel konsolidasi digelar di halaman Mako Polresta Palu sebagai bagian dari evaluasi cepat kegiatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian serta aktif melapor jika mengetahui aktivitas ilegal di lingkungannya. ***
