PALU, WARTASULAWESI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.
Seorang pria berinisial Y.T. (24) diamankan dalam operasi penegakan hukum pada Jumat malam, 27 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di Jalan Boya Papitu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore,” ujar Kompol Usman.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu pada diri tersangka.
Tidak berhenti di situ, pengembangan dilakukan ke kos tersangka di Jalan Ramahtullah, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, dan kembali ditemukan satu paket yang diduga sabu.
Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah pacar tersangka di Jalan Asam I, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paket yang diduga sabu.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan berjumlah 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu lembar plastik klip kosong, satu lembar kertas warna biru, satu bungkus rokok LA Ice War warna ungu, satu masker putih, serta satu unit handphone Samsung A15 warna kuning.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Kota Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika sebagai bentuk partisipasi bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Saat ini, tersangka Y.T. diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional.
Langkah tindak lanjut yang dilakukan penyidik meliputi pembuatan laporan polisi, pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta tes urine terhadap tersangka. ***
