OJK Optimalkan SLIK, Akses Kredit UMKM Dan Program 3 Juta Rumah Makin Cepat

oleh -
oleh
IMG 20260707 WA0025
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi bersama Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026). FOTO : IST

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi bersama Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan kementerian/lembaga, pelaku usaha jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Friderica mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.

Mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, optimalisasi SLIK menghadirkan sejumlah pembaruan penting. Di antaranya percepatan pembaruan informasi kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan batas informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta agar data yang tersaji lebih relevan dalam proses analisis kredit.

“Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan akan membantu lembaga jasa keuangan menyalurkan pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujar Friderica.

Ia menegaskan, SLIK bukan satu-satunya faktor penentu dalam persetujuan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

Dengan demikian, perluasan akses pembiayaan diharapkan dapat dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal.

Sementara itu, Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai akan mempercepat proses pembiayaan sektor perumahan sehingga semakin banyak masyarakat dapat memiliki rumah.

Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri dari perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Tingginya pemanfaatan SLIK juga terlihat dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026.

OJK menargetkan optimalisasi SLIK mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data kredit, mengurangi potensi pengaduan masyarakat akibat keterlambatan pembaruan status pelunasan, sekaligus memperkuat sistem pelaporan kredit nasional yang lebih kredibel.

Di sisi lain, penguatan SLIK dilakukan di tengah pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan yang terus menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun.

Sementara kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.