JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.
Permintaan tersebut disampaikan OJK sebagai upaya memastikan pelindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI guna meminta penjelasan serta menegaskan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, menyeluruh, dan bertanggung jawab.
OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah menjadi prioritas utama. Karena itu, BNI diminta segera menuntaskan penanganan kasus melalui verifikasi menyeluruh, pemenuhan hak nasabah sesuai ketentuan, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.
Dalam proses yang sedang berjalan, BNI disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel.
Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar.
OJK memastikan akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian sisa dana agar berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan.
Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
BNI sendiri telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab.
OJK menegaskan akan terus mengawasi proses tersebut dan tidak segan mengambil langkah pengawasan lanjutan apabila ditemukan pelanggaran.
Di akhir pernyataannya, OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi konstruktif serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157. ***






