JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan sejumlah kebijakan strategis guna menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan industri asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan langkah responsif OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri untuk meningkatkan tata kelola dan ketahanan perusahaan.
Salah satu kebijakan utama adalah perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117.
Semula, batas akhir penyampaian laporan keuangan audited ditetapkan pada 30 April 2026.
Namun, OJK memperpanjangnya menjadi paling lambat 30 Juni 2026 bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.
Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas, konsistensi, serta keandalan implementasi PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan di seluruh industri.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, OJK juga melakukan sejumlah penyesuaian kewajiban pelaporan lainnya. Di antaranya, penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan audited diterima, serta perubahan batas waktu penyampaian ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026.
Selain itu, batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan juga disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Tidak hanya itu, OJK juga memperpanjang implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan.
Melalui kebijakan ini, batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Juli 2025 kini diperpanjang hingga paling lambat 31 Desember 2027.
Perpanjangan ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, termasuk penyempurnaan mekanisme, penyiapan infrastruktur, serta peningkatan kualitas data debitur.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan. ***






