Korkom di Jabar, Komisi II DPRD Sulteng Bahan Perubahan Status Perbankan, Pemenuhan Modal dan Pengelolaan Pajak Kendaraan

oleh -
oleh
Komisi II DPRD Sulteng
Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) saat melakukan kunjungan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) Antar Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berlangsung dilaksanakan di Ruang Aulah Lantai II Gedung Bapenda Provinsi Jabar, Kamis (09/03/2023). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/ZAINAL

BANDUNG, WARTASULAWESI.COM – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan kunjungan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) Antar Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berlangsung dilaksanakan di Ruang Aulah Lantai II Gedung Bapenda Provinsi Jabar, Kamis (09/03/2023).

Rombongan Korkom Komisi II DPRD Provinsi Sulteng ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulteng Yus Mangun,SE, dan dihadiri Anggota Komisi II diantaranya M.Nur Dg.Rahmatu, Irianto Malingong, Suryanto, M.Tahir H.Sirih, Faizal Alatas, Muslih, Sitti Halimah Ladoali dan Rosmini A.Batalipu.

Hadir juga Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, H.Muhammad Arus Abdul Karim.

Rombongan diterima Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Mukti Subagja,SE,M.Si, bersama Kepala Bidang Anilis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Provinsi Jabar Arief Widianto, serta dihadiri oleh Pimpinan Group Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Jabar (BJB) Megi Nurdayani Sari, Pihak PT.Bank Sulteng, Dinas Perikanan Provinsi Sulteng, serta Tenaga Ahli Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Zakir Muhammad.

Pada kesempatan tersebut, Yus Mangun menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kunjungan tersebut yakni berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini sedang digodok yakni terkait perubahan status perbankan daerah dan pemenuhan kecukupan modal, serta pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

“PAD saat ini sedang berjalan ditahun 2023 sebesar 4,7 Triliun yang didominasi dari pajak kendaraan bermotor sebesar 1,1 Triliun dan pajak-pajak lainnya termasuk pajak rokok,” ujar Yus Mangun.

Anggota Komisi II DPRD Sulteng, Suryanto juga menyampaikan terkait masalah sangsi yang diberikan kepada pihak bank daerah Sulteng yang mengharuskan mencapai kecukupan modal sebesar Rp300 Miliar selama 3 tahun kedepan, tentu hal tersebut sangat membebankan PAD Provinsi Sulteng, sehingga diharapkan Asosiasi Bank Daerah Indonesia dapat menjalin hubungan kerjasama antara seluruh bank daerah yang ada di Indonesia, termasuk Bank Sulteng sehingga kedepannya bank daerah Sulteng dapat juga mengalami peningkatan dalam hal pengelolaan keuangan daerah sebagai mitra kerja dan juga sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah.

Sedangkan M.Nur Dg.Rahmatu mempertanyakan strategi dan metode yang digunakan oleh pemerintah daerah Jabar terkait penarikan pajak kendaraan, karena begitu antusiasnya masyarakat di Jabar dalam pemenuhan kewajiban bayar pajak, serta menanyakan terkait metode kelompok usaha bersama dari Asosiasi Bank Daerah se-Indonesia dalam hal ini bank Jawa Barat (BJB) sebagai koordinator bank daerah se-Indonesia.

Begitu juga dalam mendorong penyertaan modal, kerena berdasarkan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 terkait pengelolaan bank daerah, harus berubah status dari Persero menjadi Perseroda. Namun hal tersebut bisa dilakukan apabila daerah memiliki kecukupan modal saham sebesar 51 persen.

“Sedangkan menurut Produk Hukum Daerah (PHD) Jakarta yang selaku kiblat produk hukum daerah mangatakan bahwa tidak akan memberikan persetujuan peryertaan modal apabila tidak ada perda tentang perubahan status tersebut,” ujar Nur Rahmatu.

Sedangkan Irianto Malingong menyampaikan terkait masalah penarikan pajak daerah terhadap kendaraan-kendaraan dari daerah lain yang beroperasi yang cukup lama di wilayah Sulteng, dalam hal ini pada area perusahaan tambang yang ada wilayah Sulteng saat ini, karena selama ini mereka membayar pajak kendaraan itu pada daerah lain dikarenakan menggunakan kendaraan dari luar sulteng, sehingga regulasi harus dirubah agar kedepannya pembayaran pajak kendaraan tersebut masuk ke wilayah Sulteng.

Bapenda Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Jawa Barat Mukti Subagja bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan No.3 tahun 2022 yang mengharuskan seluruh daerah di Indonesia harus segerah merevisi Perda sebelumnya tentang perda pajak daerah dan pajak retribusi daerah direvisi menjadi satu regulasi dan hal tersebut mulai diberlakukan pada bulan Januari tahun 2024 mendatang.

Mukti Subagja menyampaikan bahwa strategi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Jabar dalam hal ini Bapenda Provinsi Jawa Barat yakni menggunakan aplikasi digitalisasi yang dinamai “Smart Tax” yaitu pengelola cerdas pendapatan berbasis digital dalam membangun big data pendapatan melalui layanan non tunai, integritas data dan edukasi masyarakat.

“Penggunaan aplikasi digitalisasi Smart Tax tersebut, dibagi kedalam 6 kelompok yakni Tax Awareness, New Sambara, New Sipandu, Tax Center, Tak Appreciation, dan Tax Data Integritas,” jelas Mukti Sebagja.

Selain itu, dia menyampaikan bahwa target pemerintah daerah Jabar untuk penarikan pajak dari sumber air permukaan yang ditahun sebelumnya sebesar 10 milyar maka ditahun 2023 saat ini menargetkan sebesar 102 milyar, begitupun dengan penarikan pajak dari sumber pajak rokok yang saat ini sudah mencapai 4 triliun, seiring dengan pertumbuhan dan bertambahnya jumlah penduduk yang ada.

Sedangkan menurut Pimpinan Group Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Jabar (BJB) Megi Nurdayani Sari menyampaikan bahwa terkait status perubahan bank daerah dari Persero menjadi Perseroda, serta pemenuhan kecukupan modal diharuskan bank daerah yang berdasarkan pada regulasi yang dikeluarkan oleh OJK diharuskan bank daerah mempunyai modal inti 2 triliun.

Selain itu, Megi Nurdayani Sari juga menyampaikan bahwa bank daerah seharus telibat secara full dalam hal pengelolaan keuangan daerah, serta memperperluas agen-agen ke daerah serta diharuskan terintegrasi dengan pemerintah daerah melalui sistem aplikasi korbangkin sehingga lebih memudahkan dalam pengelolaan keuangan daerah baik itu keuangan dari sumber pajak kendaraan dan lain-lain.

Dan selalu koordinator pengelolaan bank daerah, Bank Jawa Barat (BJB) yang memiliki pendapatan sebesar 31 triliun pertahun, maka melalui kelompok asosiasi perbankan daerah di seluruh wilayah Indonesia, maka dalam hal ini Bank BJB siap membantu dalam hal pemajuan bank-bank daerah lainnya termasuk bank daerah sulteng.

Dan diakhiri kegiatan dilakukan penyerahan cinderamata dari Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng kepada pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat dan begitupun sebaliknya serta melakukan sesi foto bersama. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.