PALU, WARTASULAWESI.COM – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat bersama Biro Hukum, Biro Perekonomian Setda Provinsi dan Bank Sulteng, Kamis (3/7/2023).
Rapat tersebut dalam rangka pembahasan kesepakatan bersama Pemda Sulteng dan PT. Mega Corpora tentang pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB).
Rapat yang dilaksanakan diruang VIP A Kantor DPRD tersebut, dipimpin Ketua Komisi II Yus Mangun, SE dan dihadiri Wakil Ketua I H. Mohammad Arus Abdul Karim serta Anggota DPRD Sulteng H. Moh. Nur Dg. Rahmatu dan Hj Winiar Hidayat Lamakarate beserta pejabat sekretariat DPRD.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II menyampaikan bahwa pembahasan kesepakatan ini perlu diparipurnakan. Namun sebelum diparipurnakan untuk mendapat rekomendasi dari DPRD, hal itu sesuai dengan amanat Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama dengan daerah lain dan kerja sama dengan pihak ketiga
“Perjanjian bersama ini menginsipirasi dari permendagri tadi itu, sehingga terjadi perubahan mendasar dari konsep kesepakatan bersama yang hanya memuat 8 pasal berubah menjadi 18 pasal judul berubah clausul, huruf, pasal pasal dan ayat berubah,” ungkapnya
DPRD sudah membuat rancangan rekomendasi tentang persetujuan kerja sama antar lembaga ini namun dalam permendagri No 22 Tahun 2020 tetang kerja sama antar daerah pasal 34 DPRD perlu mendapat 3 hal kesepakatan bersama yang telah ditanda tangani, rancangan perjanjian kerja sama (PKS) dan profil perusahaan yang mau berkerjasama atas dasar itu kita nanti kita merancang MOU berdsarakan draf perjanjian kerjasama.
Olehnya DPRD memberikan kesempatan kepada Biro Hukum dan Pihak Bank untuk menyiapkan 3 syarat tadi sehingga Kami bisa mempelejari dulu sebelum di Paripurnakan” Tutupnya
Sementara itu Nur Dg Rahmatu juga mengigatkan kepada Kabag Perundag undangan untuk menyesuaikan penomoran dalam rekomendasi ini agar sesui karena ini penting sebab ini akan menjadi objek pemeriksaan. ***