Klarifikasi Gugatan Nasabah, Bank Sulteng Tegaskan Penyaluran Kredit Sesuai Prosedur, Tetap Hormati Proses di Pengadilan

oleh -
oleh
images 8

PALU, WARTASULAWESI.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng menegaskan bahwa seluruh proses pemberian kredit kepada nasabah telah dilaksanakan sesuai prosedur, standar operasional, kebijakan internal perusahaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Manajemen Bank Sulteng melalui klarifikasi resmi menyusul adanya pemberitaan mengenai gugatan perdata yang diajukan oleh salah seorang nasabah terhadap perseroan.

Dalam keterangannya, Humas Bank Sulteng, Direktur Moh Abduh Borman menyatakan setiap proses penyaluran kredit selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), manajemen risiko, profesionalisme, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Sebagai lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Sulteng juga menegaskan komitmennya menjalankan seluruh aktivitas usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Bank senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, kerahasiaan, dan keamanan data dalam memberikan pelayanan kepada seluruh nasabah,” ujar Abduh Borman.

Terkait gugatan yang diajukan salah seorang nasabah, Bank Sulteng menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum sebagai bagian dari negara hukum.

Perseroan menilai gugatan tersebut merupakan mekanisme hukum yang sah dan menjadi kewenangan pengadilan untuk memeriksa, mengadili, serta memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Karena itu, Bank Sulteng mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini maupun kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan maupun berbagai pendapat yang berkembang di ruang publik pada dasarnya masih merupakan klaim sepihak yang akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan,” ujar Abduh Borman.

Perseroan memastikan akan menggunakan seluruh hak hukumnya secara proporsional dengan menyampaikan jawaban, alat bukti, serta argumentasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi adanya desakan agar dilakukan evaluasi terhadap pimpinan Bank Sulteng, perseroan menilai hal tersebut merupakan opini pihak tertentu dan tidak dapat dipersamakan dengan fakta hukum.

Dia menjelaskan bahwa mekanisme evaluasi terhadap direksi telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, prinsip Good Corporate Governance, serta berada di bawah pengawasan pemegang saham, Dewan Komisaris, dan regulator sesuai kewenangannya.

“Setiap penilaian terhadap kinerja Direksi harus didasarkan pada mekanisme yang objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena adanya gugatan yang masih dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.

Ramiatie memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung. Pelayanan kepada nasabah tetap diberikan sebagaimana mestinya dan keamanan dana masyarakat tetap terjaga.

Perseroan menegaskan akan terus menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan kegiatan usaha, sekaligus terbuka terhadap pengawasan regulator maupun proses penegakan hukum.

“Kepercayaan nasabah dan masyarakat merupakan amanah yang akan terus kami jaga melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepatuhan terhadap hukum,” demikian tegasnya. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.