Kejati Sulteng Diminta Hentikan Penyidikan PT Cocoman, Kuasa Hukum Nilai Bukti Tak Cukup

oleh -75 views
oleh
20260628 151156
Anthonny Wiebisono selaku Legal PT Cocoman dan Tim penyidik Kejati Sulteng saat mengambil sampel bijih ore Nikel di jetty PT Cocoman. FOTO : IST

MOROWALI UTARA, WARTASULAWESI.COM – PT Cocoman meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat perusahaan tersebut.

Kuasa hukum Perusahaan menilai penyidikan yang dilakukan selama ini tidak didasarkan pada bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana maupun kerugian negara.

Hal itu disampaikan Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, SH.

Menurutnya, perusahaan menghormati proses hukum, namun menilai langkah penyidik terkesan tidak sesuai prosedur, diskriminatif, serta bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat, agar tidak hanya menerima informasi sepihak berdasarkan opini atau kesimpulan yang belum tentu didukung fakta,” kata Anthonny dalam keterangan resminya, Jumat (27/6/2026).

Anthonny menjelaskan, PT Cocoman sudah tidak lagi melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan maupun penjualan bijih nikel sejak diberlakukannya larangan ekspor bahan mentah pada awal 2014.

Saat ini, perusahaan hanya mengurus persetujuan RKAB Tahun 2026 yang prosesnya telah berlangsung sekitar sembilan bulan.

Ia menyebut, selama pemeriksaan pada 18 Mei hingga 4 Juni 2026, delapan saksi dari PT Cocoman telah memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen tambahan kepada penyidik. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar dugaan korupsi yang disangkakan kepada perusahaan.

“Langkah penyidik yang kembali mengambil sampel bijih nikel di lokasi tambang dan jetty pada 23 Juni 2026, serta melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale pada 24 Juni 2026, sudah tidak relevan. Karena saksi sudah memberikan keterangan dan bukti tambahan terkait tidak ada kegiatan penambangan ilegal yang dituduhkan,” ujarnya.

Anthonny menjelaskan, awal penyelidikan perkara tersebut bermula dari laporan mantan Direktur Utama PT Cocoman berinisial BD yang menjabat pada periode 2012–2022. BD diberhentikan setelah terjadi perubahan struktur kepemilikan saham dan muncul perselisihan internal di perusahaan.

Menurut Anthonny, BD melaporkan adanya dugaan penambangan tanpa RKAB, sementara peta udara yang diperoleh dari Kementerian Kehutanan/Lingkungan Hidup kemudian dijadikan dasar penyidikan terhadap PT Cocoman.

Pihak perusahaan menilai tindakan penyidik hanya didasarkan pada laporan sepihak dari pihak yang tengah berseteru dengan manajemen perusahaan.

Selain itu, PT Cocoman menyebut BD pernah dua kali diberhentikan dari jabatan Direktur Utama karena persoalan internal perusahaan. Salah satunya terkait penerbitan surat perintah kerja (SPK) dan penerimaan uang muka sebesar Rp1 miliar tanpa sepengetahuan direksi maupun komisaris untuk melakukan penambangan dalam WIUP PT Cocoman tanpa RKAB.

“Inilah salah satu masalah sebagai pemicu perselisihan internal yang kini masih bergulir dalam sejumlah proses hukum,” ujar Anthonny.
PT Cocoman menegaskan telah memiliki izin usaha pertambangan yang lengkap dan menghentikan aktivitas produksi sejak 2014.

Selama ini perusahaan hanya memanfaatkan jalan hauling dan jetty berdasarkan kerja sama dengan pihak lain serta perizinan yang masih berlaku.

“Kami berharap Kejati Sulawesi Tengah bertindak objektif, independen, serta tidak menjadikan proses pidana sebagai sarana penyelesaian konflik internal perusahaan yang seharusnya menjadi ranah perdata,” kata Anthonny.

Karena itu, PT Cocoman meminta penyidik Kejati Sulawesi Tengah menghentikan proses penyidikan apabila tidak menemukan bukti adanya tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan serta memulihkan nama baik perusahaan melalui rehabilitasi. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.