PALU, WARTASULAWESI.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), menahan 2 orang tersangka kasus korupsi pembangunan stadion Banggai Laut (Balut) pada Jumat (29/7/2022).
Kedua tersangka yang ditahan yakni, inisial SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT. BBP yang melaksanakan pekerjaan proyek itu.
Tersangka SAM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022.
Sementara YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacop Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Reza Hidayat mengatakan, keduanya tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.
“Tersangka SAM ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu, sementara tersangka YL ditahan di Rutan Klas II A Palu,” ujar Kasi Penkum, Reza Hidayat.
Dikatakan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
SAM ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022. Sementara YL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka,” papar Reza Hidayat.
Penyidikan terhadap SAM, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
Sedangkan penyidikan terhadap YL, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print- 13.b/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022. MH