PALU, WARTASULAWESI.COM – Penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara tahun 2026 menuai sorotan.
Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat industri hilirisasi nikel terbesar di Indonesia, tidak tercantum sebagai daerah pengolah dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan keadilan fiskal, mengingat di kedua daerah tersebut berdiri sejumlah kawasan industri dan fasilitas pengolahan nikel berskala besar, seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT BTIG dan PT GNI.
Sorotan itu disampaikan Direktur RMI sekaligus Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh.
Ia mempertanyakan dasar penetapan Morowali dan Morowali Utara yang hanya ditempatkan sebagai daerah penghasil, sementara aktivitas pengolahan dan hilirisasi nikel berlangsung masif di kedua wilayah tersebut.
“Siapa bilang Morowali dan Morowali Utara bukan daerah pengolah,” demikian penegasan Ridha Saleh dalam keterangannya.
Menurut Ridha, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), terdapat porsi Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batubara yang dialokasikan kepada daerah pengolah.
Untuk DBH yang bersumber dari iuran produksi, sebesar 80 persen menjadi bagian daerah. Dari porsi tersebut, 16 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 12 persen untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, 12 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi, serta 8 persen untuk kabupaten/kota pengolah.
Ridha menjelaskan, porsi 8 persen tersebut pada prinsipnya ditujukan bagi daerah yang memiliki fasilitas pengolahan atau pemurnian hasil sumber daya alam, seperti smelter.
“Daerah pengolah didefinisikan sebagai wilayah kabupaten atau kota yang menjadi lokasi tempat dilakukannya aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian hasil sumber daya alam, meskipun bahan mentahnya ditambang dari daerah atau wilayah lain,” jelasnya.
Menurut dia, ketentuan tersebut semestinya memberikan kompensasi fiskal kepada daerah yang menanggung dampak sosial, lingkungan dan beban operasional akibat aktivitas industri pengolahan.
Persoalannya, dalam Kepmen ESDM Nomor 157/2026, Morowali dan Morowali Utara justru tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah.
Padahal, kata Ridha, kedua daerah tersebut merupakan “jantung” hilirisasi nikel nasional dengan aktivitas pengolahan yang sangat besar.
“Secara fakta di lapangan, kedua wilayah tersebut merupakan jantung hilirisasi nikel terbesar serta berkontribusi besar bagi Indonesia,” ujarnya.
Ia kemudian menyoroti dictum keempat Kepmen ESDM 157/2026 yang menyebutkan bahwa penetapan daerah pengolah didasarkan pada kapasitas output fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025.
Menurut Ridha, frasa “kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi” menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait formula dan kriteria teknis yang digunakan pemerintah dalam menetapkan daerah pengolah.
Ia menilai terdapat persoalan pada jenis perizinan yang digunakan sejumlah perusahaan pengolahan di Morowali dan Morowali Utara.
Sebagian besar smelter di kawasan industri tersebut, menurut Ridha, menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terintegrasi dari Kementerian ESDM.
Perbedaan rezim perizinan tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan aktivitas pengolahan dan peningkatan nilai tambah nikel di Morowali dan Morowali Utara tidak masuk dalam formula perhitungan DBH yang digunakan Kementerian ESDM.
“Faktor utama mengapa Morowali dan Morowali Utara tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam Kepmen tersebut karena terletak pada asal atau perbedaan jenis izin operasional yang digunakan oleh perusahaan smelter yang berada di sana,” kata Ridha.
Ia menilai formula DBH Minerba saat ini belum cukup fleksibel mengikuti perkembangan hilirisasi di lapangan.
Menurutnya, apabila status daerah pengolah hanya diberikan kepada daerah yang bukan daerah penghasil, maka terdapat risiko ketidakadilan bagi daerah yang sekaligus menjadi lokasi pertambangan dan pusat pengolahan.
“Morowali dan Morowali Utara sudah dikunci dengan status hanya sebagai daerah penghasil. Asumsinya kedua daerah ini tidak menerima nilai tambah dari hasil produksi pengolahan, padahal faktanya terdapat kegiatan industri pengolahan yang seharusnya juga mendapatkan DBH dari hasil pengolahan,” tegasnya.
Ridha juga mengkritisi pendekatan pemerintah yang membatasi status daerah pengolah kepada daerah nonpenghasil dengan alasan menghindari terjadinya alokasi ganda atau double dipping.
Menurutnya, pendekatan administratif tersebut terlalu pragmatis dan belum mempertimbangkan kondisi daerah penghasil yang sekaligus menjadi pusat industri pengolahan.
“Ini sungguh tidak adil, apalagi Morowali dan Morowali Utara mengalami beban ganda, baik dari aktivitas pertambangan maupun dampak sosial dan lingkungan dari industri pengolahan,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi terhadap formula dan kriteria penetapan daerah pengolah dalam skema DBH Minerba agar lebih mampu mencerminkan kondisi riil hilirisasi di daerah.
Menurut Ridha, kehadiran kawasan industri dan smelter berskala besar di Morowali dan Morowali Utara tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi bagi negara, tetapi juga menimbulkan konsekuensi terhadap daerah yang menjadi lokasi aktivitas industri.
Karena itu, menurutnya, kebijakan DBH harus mampu memberikan pembagian manfaat yang lebih adil kepada daerah yang secara nyata menjadi lokasi kegiatan pengolahan sumber daya alam.
“Jangan sampai daerah yang menanggung beban sosial dan lingkungan dari industri hilirisasi justru tidak mendapatkan kompensasi fiskal yang proporsional,” tandasnya. ***






