PALU, WARTASULAWESI.COM – Aktivis 98, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri sebagai saksi terkait aktivitas penambangan emas yang dilakukan masyarakat lingkar tambang Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada 3 Agustus 2026.
Kusnadi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 11.25 WIB hingga 20.30 WIB.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Kusnadi yang juga Koordinator Rakyat Lingkar Tambang Poboya menegaskan kehadirannya mendampingi masyarakat penambang bertujuan memperjuangkan legalitas aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, perjuangan masyarakat saat ini telah menempuh mekanisme hukum yang berlaku. Salah satunya melalui rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait usulan penciutan sebagian wilayah Kontrak Karya PT Citra Palu Mineral (CPM).
Menurut Kusnadi, usulan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh PT CPM melalui surat kepada Kementerian ESDM sebagai respons atas tuntutan lembaga adat Poboya mengenai penciutan sebagian wilayah kontrak karya.
“Yang terkini telah terjadi kesepakatan antara masyarakat lingkar tambang Poboya dengan CPM untuk menjalin kemitraan dalam mengelola tambang sesuai aturan yang berlaku, mengacu pada kaidah pertambangan yang baik, konservasi mineral, perlindungan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta ketentuan lainnya,” ujar Kusnadi.
Ia menambahkan, seluruh hal tersebut disampaikan kepada penyidik sebagai gambaran bahwa masyarakat penambang memiliki komitmen untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara tertib dan sesuai regulasi.
“Hal-hal normatif seperti itulah yang saya sampaikan ke penyidik agar terbuka khazanah berpikir bahwa rakyat penambang mau diatur agar semua kegiatan penambangan bermanfaat untuk semua,” pungkasnya. ***






