PALU, WARTASULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi sekaligus membenahi berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dinilai menghambat investasi, memicu konflik agraria, dan mengganggu kepastian hukum di Sulawesi Tengah.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang berlangsung di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, jajaran KPK, ATR/BPN, serta seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Anwar Hafid menegaskan bahwa kepastian hukum atas lahan menjadi syarat utama untuk menarik investasi ke daerah. Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan yang belum terselesaikan akan membuat investor menunda bahkan membatalkan investasinya.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegas Anwar.
Selain berdampak terhadap investasi, Anwar mengakui pelayanan pertanahan masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari lambatnya penerbitan sertifikat, persepsi tingginya biaya pengurusan hingga belum optimalnya transparansi pelayanan yang berpotensi membuka celah praktik pungutan liar dan korupsi.
Menurutnya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus dioptimalkan agar mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria dan penataan aset pemerintah.
Data Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat masih terdapat 76 konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa dengan luas area konflik sekitar 221 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Selain itu, masih banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat sehingga rawan sengketa.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan pembenahan tata kelola pertanahan merupakan langkah strategis dalam mencegah korupsi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
KPK juga mendorong integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan daerah menjadi lebih akurat serta meminta pemerintah daerah mempercepat sertifikasi seluruh aset yang belum memiliki kepastian hukum.
Di sisi lain, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono memastikan pemerintah pusat telah memberikan kemudahan sertifikasi aset pemerintah daerah melalui kebijakan pembebasan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama aset instansi pemerintah sesuai PP Nomor 128 Tahun 2024.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, KPK, dan ATR/BPN berkomitmen mempercepat sertifikasi aset pemerintah, menyelesaikan konflik agraria, meningkatkan transparansi pelayanan pertanahan, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi demi menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih kondusif di Sulawesi Tengah. ***






