PALU, WARTASULAWESI.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Dra. Novalina, M.M., mendorong percepatan proses verifikasi dan validasi tujuh dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sulawesi Tengah.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kelembagaan dan wilayah adat.
Penegasan tersebut disampaikan Novalina saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Panitia Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (2/11/2026).
Novalina mengatakan, tujuh dokumen usulan yang telah masuk perlu ditelaah secara cermat agar memenuhi seluruh persyaratan.
Pengalaman pengajuan sebelumnya yang masih memerlukan perbaikan di tingkat kementerian harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas dokumen yang diajukan.
“Dari dokumen yang sebelumnya dikembalikan, kita harus belajar apa saja kekurangannya. Hal tersebut menjadi bahan pembelajaran dalam proses verifikasi kali ini, sehingga pengajuan berikutnya bisa lebih lengkap dan sesuai dengan persyaratan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, panitia membahas sejumlah tahapan teknis verifikasi, mulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi, penelusuran asal-usul masyarakat hukum adat, keberadaan kelembagaan adat, hingga identifikasi dan pemetaan wilayah adat.
Menurut Novalina, proses identifikasi wilayah adat menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan adanya wilayah adat yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan, pemanfaatan kawasan hutan, kegiatan usaha, maupun persoalan konflik agraria.
Karena itu, proses pengakuan masyarakat hukum adat tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat serta keberadaan wilayah adat di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya kesinambungan personel yang tergabung dalam tim teknis. Konsistensi perwakilan dari setiap perangkat daerah diperlukan agar proses verifikasi berjalan efektif dan tidak terhambat oleh pergantian personel yang berpotensi memutus pemahaman terhadap dokumen maupun tahapan pekerjaan.
“Yang terpenting, tim yang bekerja harus tetap konsisten agar pemahaman terhadap proses dan dokumen yang diverifikasi tidak terputus. Kita ingin pekerjaan ini berjalan berkesinambungan dan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain itu, Novalina meminta setiap kendala yang ditemukan selama proses verifikasi segera dikoordinasikan dan dilaporkan agar dapat dicarikan solusi bersama.
Keterbatasan anggaran untuk pelaksanaan verifikasi lapangan juga menjadi perhatian.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan strategi serta kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan pihak-pihak terkait lainnya agar proses verifikasi tetap berjalan optimal.
Melalui percepatan verifikasi dan validasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dapat dilaksanakan secara lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan masyarakat adat, melestarikan nilai-nilai budaya, serta memberikan kepastian hukum terhadap kelembagaan dan wilayah adat di Sulawesi Tengah.
Rapat koordinasi teknis tersebut turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Hidayat Pakamundi, S.E., serta sejumlah unsur perangkat daerah dan pihak terkait. ***







