PALU, WARTASULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melayangkan desakan keras kepada PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) agar segera menyelesaikan persoalan kerugian petani di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
Anwar memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan untuk mulai mengambil tindakan, termasuk merumuskan besaran kompensasi bagi masyarakat yang telah kehilangan sumber penghidupan akibat sawah mereka tidak lagi produktif selama tujuh tahun.
Desakan tersebut disampaikan Anwar saat berdialog dengan ratusan warga di Balai Desa Trans Mayayap, Rabu (4/11/2026).
Dalam pertemuan itu, Gubernur menegaskan perusahaan tidak boleh terus menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan, sementara masyarakat di sekitar wilayah operasional justru menanggung kerugian.
“Tiga hari dari sekarang, sudah harus action. Kepala desa, camat, dinas dari Pemprov dan perusahaan harus secepatnya bertemu untuk merumuskan berapa nilai kompensasi. Jangan lama-lama,” tegas Anwar yang disambut sorakan warga.
Menurut Anwar, perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Aktivitas usaha tidak boleh hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
Anwar Hafid juga menegaskan, perusahaan wajib bertanggung jawab atas dampak pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk apabila dampak tersebut terjadi di luar wilayah izin usaha.
Anwar Hafid merujuk Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai dasar pertanggungjawaban ganti rugi dan pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan akibat perbuatan melanggar hukum.
Di hadapan Gubernur, warga mengungkapkan bahwa kehidupan ekonomi mereka berubah drastis sejak lahan persawahan tidak lagi bisa digarap akibat berkurangnya debit air irigasi.
Sebagian besar petani kini terpaksa bekerja serabutan, bahkan menjadi buruh di kebun milik orang lain. Sementara warga yang terserap bekerja di PT IMNI disebut hanya sekitar 10 orang.
Mendengar kondisi tersebut, Anwar kembali menegaskan agar perusahaan tidak mengulur waktu penyelesaian persoalan.
“Perusahaan kapan bisa action? Kasih tahu atasannya, bilang ini tidak boleh ditunda. Ini perintah Gubernur,” ujarnya dengan nada tegas kepada perwakilan perusahaan yang hadir.
Sebelumnya, Camat Bualemo, Syam Irmanto Titong, mengungkapkan sedikitnya 492 hektare lahan persawahan di Desa Mayayap dan Trans Mayayap sudah tidak menghasilkan panen sejak tujuh tahun terakhir.
Berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada pemerintah kabupaten telah dilakukan masyarakat, tetapi belum membuahkan penyelesaian.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan kesanggupan menurunkan alat berat pada pekan itu untuk memperbaiki saluran irigasi. Perusahaan juga menawarkan bantuan 1.000 zak pupuk bagi petani serta bantuan sembako setiap tanggal 30 selama satu tahun, mulai 2027.
Namun, tawaran tersebut langsung ditolak warga. Mereka menilai bantuan pupuk dan sembako tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang dialami selama tujuh tahun akibat lahan persawahan tidak bisa lagi digarap.
“Kami tolak. Itu tidak sepadan dengan kerugian yang sudah kami alami,” ungkap seorang warga perempuan kepada wartawan.
Masyarakat tetap bertahan dengan tuntutan kompensasi sebesar Rp450 juta per hektare untuk kerugian selama tujuh tahun.
Usai berdialog, Anwar Hafid turun langsung meninjau kondisi persawahan yang mengering. Dalam kunjungan tersebut, Gubernur didampingi Kepala Dinas Perkimtan sekaligus Ketua Umum Satgas PKA Sulteng, Akris Fatah Yunus, Bidang Advokasi Satgas PKA Noval A. Saputra, S.H., serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kini, masyarakat menunggu realisasi komitmen perusahaan. Bagi para petani, persoalan ini bukan sekadar perbaikan saluran irigasi, melainkan menyangkut pemulihan mata pencaharian dan keadilan atas kerugian yang mereka alami selama bertahun-tahun. ***







