DPRD Sulteng Gelar Rakor Bersama KPK Bahas Komitmen Pemberantasan Korupsi di Lingkup Pemda Sulteng

oleh -
oleh
DPRD Sulteng
DPRD Sulteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Propinsi Sulteng, Selasa (27/2/2024). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/ZAINAL

PALU, WARTASULAWESI.COM – DPRD Sulteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Propinsi Sulteng, Selasa (27/2/2024).

Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, H. Moh. Arus Abdul Karim, serta dihadiri Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng Hj. Zalzulmida A. Djanggola, SH.CN, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng H. Muharram Nurdin, S.Sos.M.Si, serta sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng lainnya.

Rakor itu juga dihadiri Sakretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Dra. Novalina, MM, mewakili Gubernur Provinsi Sulteng.

Sementara dari pihak KPK dihadiri Dit. Korsup Wilayah IV yakni Basuki Haryono dan Iwan Lesmana.

Adapun maksud dan tujuan Rakor itu yakni guna menindaklanjuti surat pimpinan KPK RI perihal koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada tahun 2024, sehingga perlu komitmen bersama anti korupsi di wilayah Pemerintah Provinsi Sulteng.

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menyajika beberapa hal seperti, Capaian Survei Penilaian Integritas pada tahun 2023, Indeks Perilaku Anti Korupsi, Kepatuhan LHKPN DPRD Provinsi Sulteng tahun 2023, serta beberapa pengaduan masyarakat.

Pada kesempatan itu pula, beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan keluh kesahnya kepada pihak KPK terkait singkronisasi antara regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang terjaring dalam kegiatan reses Anggota DPRD.

Salah satunya yakni pada tahun 2025, tidak diperkenankan lagi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD dengan menggunakan dana hibah. Sementara telah diketahui bersama bahwa semua bantuan yang diberikan kepada masyarakat, semuanya bersifat hibah.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, H.M Arus Abdul Karim menegaskan dan menyampaikan kepada pihak KPK bahwa DPRD Provinsi Sulteng, masih akan menggunakan regulasi yang sudah ada dalam merealisasikan program-program bantuan kepada masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.