BANGKEP, WARTASULAWESI.COM – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Rasyidi Bakry didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), melakukan supervisi pengawasan terhadap proses verifikasi faktual dukungan minimal pemilih bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulteng di Bangkep dari Tanggal 14 – 15 februari 2023.
Anggota Bawaslu Sulteng ini, mendampingi langsung proses verifikasi Calon Anggota DPD RI yang dilaksanakan jajaran KPU Kabupaten Bangkep. Proses verifikasi ini, berlangsung dibeberapa tempat dan jumlah sample yang bervariasi antara lain di Desa Kautu, Kecamatan Tinangkung sebanyak 23 orang sampel dukungan, Desa Lalong Kecamatan Tinangkung Utara sebanyak 32 orang sampel dukungan, Desa Baka sebanyak 9 orang sampel dukungan, serta Kelurahan Salakan sebanyak 4 orang sampel dukungan.
Secara keseluruhan terdapat 68 sampel dukungan minimal pemilih pada 1 Kelurahan dan 3 Desa yang didatangi di dua kecamatan. Namun total yang telah dilakukan verifikasi faktual sebanyak 27 orang dengan rincian 15 orang menyatakan mendukung, 11 orang menyatakan tidak mendukung dan tidak mengenal serta tidak pernah didatangi bakal calon DPD, serta 1 orang masih ragu-ragu karena belum pernah dimintakan KTP sebelumnya.
Dalam proses verifikasi ini, ada hal unik yakni ada satu keluarga yang beranggotakan 5 orang yang terdiri dari suami-istri, anak dan menantu yang tinggal di satu rumah menyatakan bahwa kelimanya tidak pernah bertemu dengan bakal calon DPD yang mengklaim mereka sebagai pendukung Balon.
“Sehingga mereka bingung dari mana balon DPD tersebut, mendapatkan KTP mereka. Padahal si balon dan Timnya tidak pernah datang menemui mereka,” ujar Rasyidi Bakry.
Olehnya, Rasyidi menyarakan bahwa bagi yang merasa keberatan jika benar namanya dicatut, agar menyampaikan keberatan melalui jajaran Panwascam, dengan begitu namanya bisa dihapus dari Silon atau Sistem Informasi Pencalonan DPD yang dikelolah oleh KPU.
“Atau kalau mau mengambil langkah hukum juga boleh, karena kuat dugaan pencatutan KTP ada indikasi tindak pidana karena selain menyerahkan KTP, juga ada formulir yang harus ditandatangani oleh setiap pendukung. Sehingga, kalau orang menyatakan bahwa KTP mereka dicatut, diduga kuat juga telah terjadi pemalsuan tanda tangan,” kata Rasyidi.
Dari proses pengawasan ini, juga didapat pengakuan dari salah seorang warga yang menyatakan bahwa memang beberapa bulan lalu, ada yang mengaku pendukung salah satu balon DPD yang berkunjung ke rumahnya dan meminta KTP-nya dan saat itu dia memberikan KTP, karena dijanji akan diberikan perahu. Tapi sampai proses verfak dilakukan, perahu yang dijanjikan tidak pernah ada.
Di sela-sela proses verifikasi faktual, Rasyidi kembali mengingatkan kepada jajaran Panwascam dan PKD yang bertugas, agar selalu memastikan segala prosedur verifikasi faktual berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan setiap dari mereka yang menyatakan mendukung maupun tidak mendukung, murni dari keinginan mereka sendiri tanpa ada paksaan atau pun intimidasi dari pihak-pihak lain. ***