BANGKEP, WARTASULAWESI.COM – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Rasyidi Bakry menyampaikan bahwa sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu melalui proses acara cepat.
Proses acara cepat adalah penyelesaian sengeketa antara peserta pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan atau paling lama 3 hari kalender, terhitung sejak permohonan disampaikan, karena kondisi tertentu seperti akses geografis dan komunikasi yang sulit atau keadaan lain yang menyebabkan Panwaslu Kecamatan tidak dapat menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu pada hari yang sama.
Hal tersebut disampaikan Rasyidi saat menjadi narasumber pada kegiatan Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) yang berjudul Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Rabu (15/02/2023).
Lebih lanjut Rasyidi menyampaikan, dalam hal pemohon dan termohon mencapai kesepakatan dalam musyawarah untuk mufakat, maka Panwaslu Kecamatan menuangkan hasil kesepakatan ke dalam putusan penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu dalam suatu formulir khusus. Namun jika pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan, Panwaslu Kecamatan juga menuangkan ketidak sepakatan ke dalam suatu berita acara, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan dengan mengkaji kronologi dan bukti yang disertakan dalam permohonan sengketa yang kemudian akan dijadikan dasar untu memutus penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu.
Rasyidi mengingatkan bahwa sengketa antar-peserta pemilu terjadi karena ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu. Hal inilah yang menjadi salah satu tanggungjawab Panwascam setelah mendapat mandat dari Bawaslu Kabupaten. Untuk itu, Rasyidi mengingatkan agar saat menangani sengketa antar-peserta, Panwascam harus benar-benar menjaga integritas dan independensi.
“Saya kasi contoh misalnya, karena disuatu kecamatan atau desa biasanya rata-rata orang punya hubungan keluarga, maka saat menjadi mediator, pastikan yang memediasi adalah orang yang tidak punya hubungan keluarga yang paling dekat entah itu kepada pemohon atau termohon, karena kalau pas punya hubungan keluarga dekat, jangan sampai kalian terlibat secara emosional dalam menangani sengketa itu atau kalau istilah anak muda sekarang “baper” atau terbawa perasaan, sehingga karena baper akan mempengaruhi integritas dan obyektifitas dalam memutus suatu sengketa antara peserta,” jelas Rasyidi.
Padahal kata Rasyidi, Panwascam adalah garda terdepan Bawaslu dalam misi Bawaslu menegakkan keadilan Pemilu. Keadilan Pemilu secara sederhana dapat dimaknai sebagai adanya wadah atau saluran bagi peserta pemilu untuk mengeluhkan ketidak adilan yang mereka alami untuk kemudian bisa mendapat keputusan secepatnya dari permasalahan yang mereka hadapi.
“Jadi proses acara cepat untuk menyelesaikan sengketa antar-peserta adalah upaya kita untuk menjawab rasa keadilan itu. Jangan sampai, para peserta pemilu yang kecewa akhirnya memutuskan main hakim sendiri sehingga justru bisa menimbulkan masalah hukum baru,” paparnya.
Dijelaskan, pemilu ini secara politik didefenisikan sebagai konflik yang dilembagakan. Dengan harapan bahwa dalam proses sirkulasi elit, tidak terjadi kekerasan fisik. Dalam teori konflik seringkali kekerasan itu muncul ketika akal sehat sudah mati, karena tidak ada lagi saluran untuk berdialog, sehingga ketika akumulasi kekecewaan itu menemukan trigger atau pemicu, maka konflik itu bisa bertransformasi menjadi kekerasan.
“Nah, hal ini yang tidak kita inginkan. Kalau mau berkonflik, maka konflik itu harus diselesaikan melalui kanal yang ada yang dalam konteks pemilu menjadi tanggungjawab Bawaslu,” jelasnya.
Rasyidi berpesan agar Panwascam dalam menjalankan tugas, benar-benar menjaga integritas dan independensi agar setiap keputusan atau kebijakan semuanya harus diputuskan melalui rapat pleno, jangan jalan sendiri-sendiri, harus solid, karena dengan solidnya panwascam sebagai pengawas pemilu akan berimplikasi positif pada kerja-kerja sebagai pengawas.
Turut memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan pada hari itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkep Indra Guna.
Dia berharap dalam sambutannya, kegiatan tersebut dapat memberikan bekal pengetahuan yang cukup kepada Panwascam khususnya dalam hal penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.
Terakhir Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu mengingatkan kepada seluruh Panwascam Se-Kabupaten Bangkep yang hadir sebagai peserta pada kegiatan itu, agar selalu berkoordinasi secara intens dengan stakeholder dan peserta pemilu guna memudahkan kerja-kerja Panwascam.
“Teman – teman harus berkoordinasi secara intens kepada stakeholder dan peserta pemilu di wilayah kecamatan, untuk menginfokan kepada mereka terkait keberadaan dan tugas-tugas teman-teman kecamatan, agar apabila mereka memiliki masalah terkait pemilu mereka bisa langsung berkoordinasi dengan teman -teman di kecamatan,” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkep Jepri sebagai Moderator, dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Bangkep. ***