Kejati Sulteng Hadiri Pemusnahan Hampir 1 Kilogram Sabu di Mako Polda

oleh -
oleh
IMG 20260303 WA0354
Kepala Seksi B Andi Zainal Akhirin Amus, SH., MH mewakili Kajati menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mako Polda Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Senin (2/3/2026). FOTO : KASI PENKUM KEJATI SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Seksi B Andi Zainal Akhirin Amus, SH., MH menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mako Polda Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Senin (2/3/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penanganan perkara sekaligus langkah antisipatif untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti dalam proses penegakan hukum.

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palu, Kepala BPOM Palu, penasihat hukum tersangka, serta unsur aparat penegak hukum lainnya.

Dalam prosesnya, barang bukti narkotika jenis sabu dikeluarkan dari kemasan tersegel dan disaksikan seluruh pihak yang hadir.

Sabu kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas dan dicampur bahan lain hingga larut. Cairan tersebut selanjutnya dibuang ke kloset atau selokan.

Sementara plastik klip pembungkus sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan beberapa surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Palu, dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, dari Surat Nomor B-325E/P.2.10/Enz.1/02/2026 tanggal 3 Februari 2026, berat awal penyitaan 50,8888 gram.
Setelah penyisihan untuk pengujian BPOM 0,1056 gram dan pembuktian di persidangan 2,2728 gram, sisanya 48,4782 gram dimusnahkan.

Kedua, Surat Nomor B-347/P.2.10/Enz.1/02/2026 tanggal 5 Februari 2026, dengan berat awal 910,4 gram. Setelah disisihkan untuk pengujian 0,1223 gram dan pembuktian 5,9680 gram, sebanyak 846,8097 gram dimusnahkan.

Ketiga, Surat Nomor B-213B/P.2.14.3/Enz.1/02/2026 tanggal 5 Februari 2026, berat awal 51,0461 gram. Penyisihan untuk pengujian 0,1016 gram dan pembuktian 1,1301 gram, sehingga 49,8144 gram dimusnahkan.

Keempat, Surat Nomor B-432H/P.2.10/Enz.1/02/2026 tanggal 19 Februari 2026, dengan berat awal sekaligus dimusnahkan sebanyak 24,7174 gram.

Kelima, berdasarkan surat Nomor B-213B/P.2.14.3/Enz.1/02/2026 tanggal 5 Februari 2026 lainnya, berat awal 21,6531 gram. Setelah penyisihan untuk pengujian 0,1218 gram dan pembuktian 1,0152 gram, sebanyak 20,5161 gram dimusnahkan.

Secara keseluruhan, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 990,3358 gram atau hampir 1 kilogram.

Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga integritas proses penanganan perkara. ***