BANGGAI, WARTASULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bergerak cepat merespons aspirasi warga korban penggusuran Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Dalam pertemuan yang berlangsung sejak subuh, Rabu (8/7/2026), gubernur menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian sengketa tersebut hingga berkoordinasi langsung dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum.
Pertemuan yang berlangsung di tempat gubernur menginap, mulai pukul 06.00 hingga 07.30 Wita, menjadi ruang dialog bagi warga yang selama ini mengaku hidup dalam bayang-bayang ancaman pengosongan lahan sejak penggusuran pada 2017.
Mayoritas warga yang hadir merupakan kaum ibu. Mereka menyampaikan keresahan terkait rencana konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi oleh Pengadilan Negeri Luwuk yang sempat dijadwalkan pekan lalu, namun batal dilaksanakan setelah mendapat penolakan dari warga.
Salah seorang perwakilan warga, Rabika atau Mama Toni, berharap pemerintah memberikan jaminan keamanan agar masyarakat dapat hidup dengan tenang.
“Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” ujarnya.
Perwakilan warga lainnya, Lis Gafar, mengatakan situasi di Tanjung Sari kembali mencekam setelah muncul rencana konstatering tersebut. Ia meminta pemerintah memberikan kepastian terhadap keberlangsungan ruang hidup masyarakat.
Sementara itu, Matene Dg Malewa mengungkapkan sebagian besar warga telah menetap di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
“Apalagi kami, Pak Gubernur, sudah sangat lama tinggal di sana. Ada yang sejak 1959,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Indra Jani turut memaparkan kronologi perkara yang berujung pada putusan PN Luwuk. Ia menyebut hakim dan panitera yang menangani perkara tersebut pernah diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 2018 dan dijatuhi sanksi skorsing atau nonpalu.
Menurutnya, kondisi itu menjadi salah satu alasan warga menilai proses hukum yang mereka hadapi masih menyisakan persoalan. Warga juga telah membentuk Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sebagai langkah menjaga keamanan apabila sewaktu-waktu terjadi eksekusi.
Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, menjelaskan pihaknya terus mengawal penyelesaian konflik agraria tersebut. Bahkan, pada Selasa (7/7/2026), tim Satgas melakukan pemutakhiran peta eksisting melalui foto udara untuk memastikan akurasi subjek dan objek di kawasan sengketa.
“Dalam kaitan itulah, tim Satgas pada Selasa (7/7) melakukan foto udara untuk memastikan akurasi subjek dan objek di wilayah tersebut,” ujar Eva.
Menanggapi seluruh aspirasi warga, Gubernur Anwar Hafid menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan tinggal diam. Ia memastikan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum di Jakarta untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Gubernur juga mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta terus memperjuangkan hak melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain mengawal penyelesaian sengketa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan berbagai skema pemulihan pascapenyelesaian perkara, termasuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi masyarakat.
Pertemuan itu ditutup dengan harapan warga agar konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun segera menemukan penyelesaian.
“Mudah-mudahan secepatnya rampung dan kami bisa beraktivitas dengan tenang,” ujar Samania. ***






