PALU, WARTASULAWESI.COM – Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Sulteng, Dr. Ratna Dewi Petalolo resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Timsel ke Bawaslu RI, Selasa (14/6/2022) lalu.
Ratna Dewi Petalolo mengajukan pengunduran diri sebagai Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulteng, karena dirinya telah ditetapkan sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh DPR RI pada sidang paripurna, Selasa 14 Juni 2022.
“Setelah penetapan itu, saya kemudian berkonsultasi dengan Bawaslu RI bagaimana status saya sebagai anggota Tim Seleksi. Kemudia Bawaslu RI memberikan masukkan, tapi saya sudah mengambil keputusan sebanarnya. Memang tidak ada aturan secara tegas bahwa Anggota DKPP tidak boleh menjadi Timsel, ini kan ada kepentingan langsung saya dengan prodak yang dihasilkan oleh Timsel, karena mereka bisa menjadi subyek yang akan dilaporkan ke DKPP,” ujar Ratna Dewi menjelaskan alasannya mundur sebagai Timsel pada Konfrensi Pers di Hotel Sutan Raja, Jumat (17/6/2022).
Ratna Dewi mengaku, jika dirinya ikut dalam proses pemilihan Calon Anggota Bawaslu Sulteng itu, tentu dirinya punya ikatan emosional dengan Anggota Bawaslu Sulteng kedepan, sehingga bisa mengganggu independensi ketika proses pemeriksaan di DKPP, karena Anggota Bawaslu Sulteng itu juga hasil prodak yang diikutnya.
“Jadi, mumpung ini masih tahap pengumuman, belum masuk pada tahap pemeriksaan kelengkapan berkas, maka saya berkonsultasi dengan Bawaslu RI dan mereka punya pikiran yang sama, maka secara resmi saya sudah memasukkan surat pengunduran diri, sedang diproses. Kita menggu siapa penggantinya,” paparnya.
Sambil menunggu penggantinya itu, Ratna Dewi akan tetap bekerja mengawal tahap pengumuman.
“Tapi saya meminta dipercepat, sebelum tahap pendaftaran sudah ada pengganti saya,” tegasnya.
Sebelumnya, Ratna Dewa Petalolo sudah menyampaikan bahwa dirinya bakal mundur dari Timsel setelah ditetapkan menjadi anggota DKPP RI pilihan DPR RI. MH