PALU, WARTASULAWSI.COM – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), memastikan akan bekerja professional tanpa tekanan, serta independen dalam melakukan tugas.
Hal itu ditegaskan Ketua Timsel, Dr. Ratna Dewi Pettalolo bersama Sekretaris Timsel Dr. Gani Jumat serta Anggota Timsel Dr. Kartini Malangan saat konfernsi pers di Hotel Sutan Raja, Ahad (12/6/2022).
“Kami jamin, Insya Allah kami akan bekerja professional dan tanpa tekanan dalam seleksi Calon Anggota Bawaslu Sulteng. Kami tidak ada urusan dengan latar belakang organisasi, suku dan agama. Tidak ada kepentingan apapun, baik secara individu ataupun kelompok. Mohon kami dipantau, sehingga apa yang kamihasilkan bisa kami pertanggung jawabkan,” ujar Ratna Dewi.
Dikatakan, Timsel baru saja mengikuti Bimbingan Teknis (bimtek) dalam rangka memahami apa yang menjadi tugas, fungsi, kewenangan serta kewajiban Timsel agar tidak terjadi kesalahan, apalagi kesengajaan selama proses seleksi.
“Salah satu yang terpenting adalah menjaga independensi, integritas agar hasilnya bisa diterima oleh publik sehingga tidak ada gugatan, keberatan. Bahkan apa yang dihasilkan Timsel mendapatkan support dari masyarakat khususnya masyarakat Sulteng,” katanya.
Mantan Ketua Bawaslu Sulteng ini menegaskan, mengenai koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), hal itu akan dilakukan Timsel hanya berkaitan dengan kepentingan proses dalam rangka mendapatkan informasi yang akurat terkait dengan calon dari kalangan ASN jika ada dari ASN yang mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Sulteng.
“Jika ada calon yang berstatus ASN, syaratnya kan harus mendapatkan surat izin dari atasannya dan akan berhenti sementara. Hal itulah yang perlu kami koordinasikan dengan Pemda, agar jangan sampai terjadi kasus seperti di Banggai yang diberhentikan karena tidak mendapatkan persetujuan dari pimpinan,” ungkapnya.
Menurut Ratna Dewi, persetujuan dari atasan memang menjadi syarat mutlak, mengingat persetujuan itu juga menjadi salah satu acuan untuk pemberhentian gaji sementara yang bersangkutan sebagai ASN.
Mantan Komisioner Bawaslu RI ini memaklumi apa yang dirisaukan oleh publik terkait keberadaan calon, dimana banyak calon yang memiliki keterkaitan dengan partai politik. Namun kata dia, syarat menjadi anggota Bawaslu memang sudah tegas, salah satunya tidak boleh terlibat partai politik ataupun terafiliasi dengan tim pemenganan calon kepala daerah atau calon presiden.
“Walaupun yang bersangkutan bukan anggota atau pengurus parpol, kita juga akan melihat apakah yang bersangkutan juga tidak menjadi bagian tim kampanye. Bahkan Bawaslu RI sampai pada keputusan, jika ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah bagian dari tim yang ikut dalam pemenangan calon kepala daerah, itu sudah tidak sejalan dengan syarat calon,” tegasnya.
Dalam rangka memastikan calon Anggota Bawaslu Sulteng, Timsel juga akan melakukan langkah-langkah strategis seperti melakukan komunikasi yang intens dengan KPU meminta DPS atau DPT lima tahun terakhir. Juga menggali informasi dari masyarakat atau dari internal yang diketahui sendiri.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Timsel, Dr. Kartini Malarangan. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini mengatakan, kerja-kerja Timsel sudah tertuang semuanya dalam aturan. Pihaknya tidak akan memutuskan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan pedoman kerja-kerja timsel. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka pasti tidak akan lolos.
“Walaupun syarat formalnya semua terpenuhi, timsel akan melihat lagi track record yang bersangkutan. Insya Allah saya sangat menjaga integritas. Tidak akan ada yang bisa mengatur-atur saya, misalnya ada titipan orang, Insya Allah tidak akan ada itu,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Timsel, Dr Gani Jumat, menyatakan, persyaratan calon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak bergeser dari itu.
Terkait dengan koordinasi dengan pemerintah, mengingat ada komisioner yang biasanya menjadi titipan penguasa, Akademisi Univesitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu ini memastikan hal itu hukumnya terlarang.
“Intinya yang menjadi komisioner adalah mereka yang memenuhi syarat. Kita akan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Orang yang pernah dipidana, jelas tidak akan bisa lolos,” tandasnya. MH