PALU, WARTASULAWESI.COM – Proyek pekerjaan jalan Desa Enu dengan nama paket Penanganan Lereng Ruas Tambu – Tompe – Pantoloan yang melekat di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng),tahun anggaran 2023, menelan korban jiwa.
Paket dengan nilai kontrak Rp61.374.845.600 yang dikerjakan PT. Anugerah Karya Agra Sentosa, pada Minggu siang, 5 Maret 2023 sekira pukul 14.00 mengalami longsor dan mengakibatkan satu orang pekerja tewas tertimbun longsor dan dua orang lainnya mengalami luka – luka.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulteng yang tersebar luas ke Group WhatsApp (WAG), korban yang meninggal bernama Hendra (25 tahun) yang saat kejadian tengah bekerja menangani longsor di ruas jalan tersebut, Sementara dua orang yang mengalami luka – luka bernama Taufik (22 tahun) dan Saifudin (29 tahun).
Berdasarkan video yang tersebar luas ke masyarakat, nampak para pekerja lainnya sedang menggali korban yang tertimbun longsor dan dibawa ke mobil ambulance yang sudah disiapkan di lokasi kejadian.
Akibat kejadian ini, arus lalulintas jalan dari arah Pantai Barat menuju Palu dan dari arah Palu menuju Pantai Barat tertutup total hingga sore hari.
Informasi yang dihimpun Konsorsium Media Sulteng bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh perusahaan asal Jawa Timur itu, pada titik terjadinya longsor yang mengakibatkan tewasnya seorang pekerja adalah titik pekerjaan yang di subkon kan.
Sementara itu, Pihak BPJN Sulteng melalui Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I Sulteng, Edwin Christofel Manurung yang dikonfirmasi atas kejadian yang ada diruas pelaksanaan pada wilayahnya mengatakan, penyebab kejadian longsor tersebut adalah faktor alam, longsoran tanah dari puncak bukit yg mengenai perancah.
Edwin Christofel Manurung juga mengkailm, bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek itu sudah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan peralatan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“K3 sudah berjalan sesuai SOP dengan peralatan APD lengkap,” katanya.
Terkait dengan Titik pekerjaan yang terjadi longsor itu, adalah pekerjaan utama yang sebenarnya tidak bisa dilakukan Subkon. Sementara faktanya dititik itu adalah pekerjaan yang pelaksananya adalah rekanan Subkon dari penyedia Jasa yang berkontrak, Edwin Christofel Manurung juga mengklaim bahwa itu pekerjaan spesialis bukan pekerjaan utama.
“Itu pekerjaan spesialis yg bisa ditangani subkon, bukan pekerjaan utama. Demikian tanggapan kami selaku Kasatker PJN 1 Sulteng, terimakasih atas atensi dari teman2 media di Sulteng, mohon doa dan dukungannya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Namun saat didesak bahwa seharusnya pekerjaan itu dikerjakan oleh perusahaan yang berkontrak meski pekerjaan spesialis, Edwin Christofel Manurung sudah tak memberikan tanggapan lagi meski pesan yang dikirim terlihat masuk.
Apalagi dalam aturannya, jika pekerjaan itu disubkon kan maka harus ada suatu legal standing administrasinya yang minimal di tandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (Tim)