Polemik SP3 PT RAS, Kejati Sulteng Sebut Bukti Tak Cukup, Ketua FPMMU Ungkit Dugaan Kerugian Negara Rp79 Miliar

oleh -12 views
oleh
file 0000000099ac820b9cb0504a173879cf
Kantor Kejati Sulteng, Insert Ketua FPMMU, Pdt Allan Billy Graham Tongku. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Polemik penghentian penyidikan atau SP3 perkara dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menegaskan penyidikan dihentikan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup, sementara Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) justru mempertanyakan keputusan tersebut dan kembali mengungkit potensi kerugian yang mereka hitung mencapai sekitar Rp79,48 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, menyampaikan penjelasan tersebut pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026, merespons rencana FPMMU mengajukan praperadilan terhadap SP3 perkara PT RAS.

“Terkait dengan adanya rencana pihak yang akan mengajukan upaya Praperadilan atas SP3 perkara PT RAS, kami sangat menghargai seluruh upaya tersebut, dan tentu Kejati Sulteng siap menghadapi upaya tersebut,” kata Laode.

Menurut Laode, penghentian penyidikan bukan dilakukan tanpa dasar. Kejati Sulteng menyatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk membawa perkara ke tahapan berikutnya.

“Penghentian Penyidikan perkara PT RAS didasarkan pada belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, penghentian perkara tersebut juga merupakan bagian dari upaya kejaksaan memberikan kepastian hukum agar penanganan perkara tidak berlangsung tanpa kepastian.

“Keputusan penghentian perkara tersebut merupakan bentuk komitmen penegakkan hukum untuk menghadirkan Kepastian Hukum, sehingga penanganannya tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Pernyataan Kejati Sulteng itu kemudian mendapat sorotan FPMMU. Organisasi tersebut menyatakan akan membawa keputusan SP3 PT RAS ke jalur praperadilan.

Ketua FPMMU, Pdt Allan Billy Graham Tongku, bahkan mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan untuk menelusuri kembali perkara tersebut.

FPMMU juga meminta aparat penegak hukum memeriksa Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid terkait persoalan perizinan PT RAS ketika Anwar masih menjabat sebagai Bupati Morowali.

Anwar Hafid yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah menyatakan menghormati proses hukum.

“Sebagai warga negara yang baik kita wajib menghormati hukum,” kata Anwar saat dikonfirmasi Senin malam, 10 Agustus 2026.

PT RAS diketahui merupakan bagian dari grup Astra Agro Lestari. Menurut Allan, persoalan perusahaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghentian penyidikan, tetapi juga menyangkut sejarah perizinan dan konflik lahan dengan PTPN XIV.

Berdasarkan data yang disampaikan FPMMU, PT RAS memperoleh Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 pada 8 Desember 2006 dengan luas 21.289 hektare.

Selanjutnya, perusahaan disebut memperoleh Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007 pada 27 April 2007.
Allan mempersoalkan penerbitan izin tersebut karena menurutnya dilakukan tanpa pertimbangan teknis dari BPN.

Di sisi lain, pada lokasi tersebut disebut telah terdapat Izin Lokasi PTPN XIV seluas 28.200 hektare yang telah ditanami sekitar 35.000 pohon sawit.

FPMMU kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan Pemkab Morowali ketika Anwar Hafid masih menjabat bupati.

Menurut Allan, pada 2010 Pemkab Morowali menerbitkan revisi izin lokasi PT RAS di atas lahan yang disebut berada dalam HGU PTPN XIV.

Ia mempertanyakan dasar penerbitan revisi izin tersebut karena, menurutnya, tidak terdapat pertimbangan teknis dari kantor pertanahan. Revisi izin lokasi itu juga disebut FPMMU tidak memiliki dasar yang jelas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan lain yang disorot FPMMU adalah penggunaan lahan HGU PTPN XIV oleh PT RAS.
Allan menyebut pada 2009 terbit Sertifikat HGU PTPN XIV Nomor 02 seluas 2.854 hektare dan Nomor 08 seluas 3.146 hektare.

Dari area tersebut, sekitar 1.329 hektare disebut digunakan PT RAS tanpa membayar sewa kepada PTPN XIV.

Allan juga menyebut PT RAS pernah mendapat teguran tertulis dari PTPN XIV. Namun, menurutnya, perusahaan tetap beroperasi dan disebut telah mulai memanen sawit sejak 2008.
Dari rangkaian persoalan tersebut, FPMMU menyampaikan sejumlah angka yang mereka sebut sebagai potensi kerugian.

Sekitar 35.000 pohon sawit milik PTPN XIV disebut musnah pada lahan kurang lebih 273 hektare. Dengan asumsi biaya investasi Rp45 juta per hektare, FPMMU menghitung nilai kerugian investasi sekitar Rp12,285 miliar.

Selain itu, penggunaan lahan HGU PTPN XIV seluas 1.329 hektare disebut menyebabkan hilangnya manfaat aset tersebut.

Berdasarkan perhitungan menggunakan NJOP dengan metode adjusted market value periode 2009-2023, FPMMU menyebut nilai sewa lahan tersebut mencapai Rp79.480.824.648.

Angka Rp79,48 miliar inilah yang kembali diungkit FPMMU dalam mempertanyakan keputusan SP3 perkara PT RAS.

Namun, angka tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan FPMMU dan bukan merupakan putusan atau kesimpulan hukum mengenai kerugian negara.

FPMMU juga menyoroti dugaan aktivitas PT RAS yang disebut memasuki kawasan hutan tanpa izin dengan luas sekitar 6.110 hektare.

Menurut FPMMU, persoalan tersebut berpotensi berkaitan dengan penerimaan negara dari Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, denda pelanggaran eksploitasi hutan serta penggunaan kawasan hutan.

Selain itu, FPMMU menuding PT RAS tidak menjalankan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

“Ketika SP3 seolah semua sengaja dibungkam, beritanya sunyi. Ada apa dengan Kejati Sulteng?” tanya Allan.

Menurut FPMMU, penyidik sebelumnya telah melakukan penyitaan dokumen dan alat-alat operasional perusahaan sebanyak dua kali. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan Kejati Sulteng menyatakan belum menemukan alat bukti yang cukup.

FPMMU menyatakan akan mendaftarkan permohonan praperadilan untuk menguji keputusan penghentian penyidikan tersebut.
Selain itu, mereka meminta Kejagung maupun KPK mengambil alih atau menelusuri kembali perkara PT RAS. Aksi di Kejagung dan KPK juga direncanakan digelar pada pekan depan.

Di sisi lain, Kejati Sulteng menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh FPMMU.

Dengan demikian, polemik SP3 PT RAS kini memasuki arena hukum baru. FPMMU akan menguji keputusan penghentian penyidikan melalui praperadilan, sementara Kejati Sulteng menyatakan siap mempertanggungjawabkan keputusan tersebut berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Data mengenai potensi kerugian yang disampaikan Allan melalui FPMMU disebut bersumber dari rilis Kejati Sulteng pada 13 November 2024.

Media ini membuka ruang hak jawab bagi, PT RAS, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seluruh tudingan mengenai pelanggaran, kerugian negara maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan FPMMU dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.