PALU, WARTASULAWESI.COM – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng, resmi melauching penerapan tilang berbasisi elektronik atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) nasional tahap 3 secara serentak.
Lauching tilang elektronik ini, dilakukan bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tahun 2022 di Gedung Ditlantas Polda Sulteng, Kamis (22/9/2022).
“Hari ini Polda Sulteng dan 7 Polda jajaran lainnya, siap mengoperasionalkan ETLE secara nasional,” ujar Direktur Lantas Polda Sulteng, Kombes Pol. Kingkin Winisuda,S.H.,S.I.K.
Pada kesempatan ini, Dirlantas Polda Sulteng juga menggelar syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara.
Acara ini dihadiri langsung Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Drs Rudy Sufahriadi bersama unsur Forkopimda serta para pejabat utama Polda Sulteng.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulteng mengatakan hari lalu lintas Bhayangkara ke 67 mengusung tema “Polantas yang presisi pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju”.
Menurut Rudy, tema tersebut sangat relevan sebagai sarana untuk melakukan evaluasi bagi penyempurnaan kinerja organisasi, juga sebagai cerminan tekad dan komitmen bagi segenap anggota lalu lintas bhayangkara untuk meningkatkan semangat, soliditas dan profesionalisme guna memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat.
“Melalui momen hari lalu lintas bhayangkara yang ke 67 ini, saya menyampaikan terima kasih kepada 617 personel lalu lintas jajaran Polda Sulawesi Tengah telah bahu membahu dengan elemen masyarakat dalam mendukung program pemerintah percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Kapolda Rusdy Sufahriadi.
Kapolda meminta kepada semua personil lalu lintas untuk terus meningkatkan kontribusi bagi organisasi, terus mengasah kemampuan untuk mewujudkan personel lalu lintas bhayangkara yang “PRESISI” sehingga semakin dipercaya dan dekat dengan masyarakat.
“Atas nama pimpinan polri, saya mengucapkan “dirgahayu lalu lintas bhayangkara ke-67,” tutup Kapolda Sulteng.
Agar bisa terhindar dari tilang elektronik ini, maka para pengendara wajib mengetahui jenis pelanggaran yang bisa kena tilang elektronik yakni tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengendara mobil, tidak menggunakan helm bagi pengendara motor dan penggunaan telepon seluler saat berkenderaan baik mobil maupun motor. ***