PALU, WARTASULAWESI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi Pembangunan Ruas Jalan Bonebene Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, Jumat (23/9/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim, SH.,MH melalui Kasi Penkum Mohamad Ronal, SH.MH mengatakan, tersangka dua tersangka yang ditahan berinisial TB merupakan Penyedia Barang/Jasa dan inisial MZA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
“TB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-07/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022. Sedangkan MZA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 06/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022,” ujar Kasi Penkum Mohamad Ronal.
Dikatakan, keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu.
Penahanan terhadap tersangka, dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
TB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-08/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 dan MZA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022.
Perbuatan kedua Tersangka diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.146.663.636,41. ***