TOLITOLI, WARTASULAWESI.COM – Dalam rangka meningkatan kualitas pembelajaran di Universitas Madako (Umada), Dekan Fakultas Hukum Universitas Madako Tolitoli, Warda Said SH., MH. menggelar kuliah tamu dengan melibatkan Kejaksaan Negri (Kejari) Tolitoli yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albert Napitupulu SH.MH.
Dekan Fakultas Hukum Umada Tolitoli, Warda Said menjelas bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menjalin hubungan emosial yang baik antara Fakultas Hukum Umada Tolitoli dengan Kejari Tolitoli.
“Untuk meningkatan kualitas pembelajaran di Fakultas Hukum, kami melibatkan praktisi untuk bisa berkontribusi dalam bentuk kuliah tamu,” ujar Warda Said.
Warda Said menyampaikan, kerjasama antara penegak hukum di Kabupaten Tolitoli khususnya Kejari Tolitoli akan terus terjalin, sehingga antara universitas dan instansi bisa saling bertukar informasi dan pengelaman hukum, sehingga anak-anak fakultas hukum bisa memahami kerja-kerja penegak hukum, karena mahasiswa juga memiliki tugas sebagai agen sosial kontrol dan agen perubahan.
“Ini merupakan salah satu wujud nyata kerjasama antara Universitas Madako dan Kejari Tolitoli,” tegasnya.
Sementara Kajari Tolitoli, Albert Napitupulu dalam kesempatan itu menyampaikan harapakan agar kerjasama yang telah terjalin terus ditingkatkan dan selalu melibatkan Kejari dalam kegiatan Umada.
“Kemarin saya membawa kuliah umum untuk mahasiswa terkait restoratif justice,” tambah Albert.
Kajari Albert Napitupulu menerangkan bahwa awal hubungan yang baik ini, terjalin karena Dekan Fakultas Hukum Umada Tolitoli bersama rombongan melakukan silaturahmi ke kantor Kejari Tolitoli dalam rangka melakukan kerjasama.
“Kedepan kita akan mengajak mahasiswa untuk menjadi agen dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat,” tegas Kajari Tolitoli.
Kajari mengaku, kerjasama antara Fakultas Hukum Umada dengan Kejari yang sudah terjalin selama ini, merupakan langkah yang baik yang karena dapat menjadi sarana untuk menyampaikan informasi hukum kepada mahasiswa secara khusus dan masyarakat secara umum. ADR