Polda Sulteng Resmi Terapkan Pelat Warna Putih Khusus Kendaraan Roda Dua

oleh -
oleh
Polda Sulteng
Salah seorang Anggota dari Ditlantas Polda Sulteng saat memperlihatkan TNKB yang baru berlatar butih tulisan hitam. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng), secara resmi telah mengubah penerapan aturan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan khususnya untuk kendaraan roda dua.

Perubahan tersebut yakni plat kendaraan dari sebelumnya latar hitam tulisan putih berubah menjadi latar putih tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi.

Penerapan aturan warna baru pelat kendaraan motor itu, sudah mulai diberlakukan pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, setelah menerima material dari Korlantas Polri sebanyak 30.000 lembar melalui fasilitas material (Fasmat) Polda Sulteng.

Penggantian ini, diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Dengan adanya aturan ini, mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dimana pada pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

Pertama, latar putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan badan internasional. Kedua, latar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum. Ketiga, latar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

Empat, latar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu, pada pasal 45 ayat 2 juga ditetapkan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.

Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.

Direktur Lalulintas Polda Sulteng, Kombes Pol. Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K., mengatakan, penerapan warna pelat saat ini sementara baru diberlakukan khusus kendaraan roda dua (R2).

“Iya, sudah mulai dilakukan percetakan baik untuk kendaraan baru dan kendaraan perpanjangan lima tahunan khusus R2 saja,” ucapnya.

“Namun untuk kendaraan bermotor yang TNKB lamanya (berwarna hitam), masih berlaku menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan TNKB putih yang baru,” tambahnya.

Kombes Kingkin menegaskan, penerbitan TNKB warna putih tersebut baru dilakukan oleh Ditlantas Polda Sulteng, sehingga pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKB-nya sendiri.

“Bila melanggar ketentuan tersebut, kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan yang berlaku,” ujarnya.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, agar bersama-sama membiasakan tertib berlalulintas mulai dari diri sendiri, karena keselamatan berlalulintas adalah hal utama dan cerminan kepribadian,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.