Pertanyakan Penanganan Kasus di BP2W, KRAK Sulteng Datangi Polda

oleh -
oleh
KRAK Sulteng
Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bareki didampingi Kordinator II KRAK Sulteng, Abdul Salam saat diterima Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022). FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng untuk mempertanyakan terkait adanya dugaan korupsi penyimpangan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B senilai Rp37,41 miliar di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) oleh Polda Sulteng.

Kedatangan KRAK Sulteng, diterima Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022).

Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari dalam kesempatan ini mengatakan hasil koordinasi dengan Tipidkor membenarkan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus di BP2W itu.

Namun, terkait sudah sejak kapan dilakukan penyelidikan, Sugeng mengaku belum mendapat informasi pasti dari penyidik Tipikor.

Olehnya, Sugeng menyarankan kepada KRAK Sulteng menemui penyidik Tipikor guna kepastian dimulainya penyelidikan.

Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bareki mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Sulteng untuk mempertanyakan kebenaran bahwa Polda Sulteng tengah menangani dugaan korupsi penyimpangan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B senilai Rp37,41 miliar Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) oleh Polda Sulteng.

Sebab kata dia, sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulteng), namun tidak dapat ditindaklanjuti penyidik kejaksaan, karena telah ditangani Polda Sulteng.

“Makanya kami memastikan dan faktanya memang benar, kasus dugaan korupsi tersebut ditangani Polda Sulteng,” ucapnya.

Untuk itu, Harsono Bareki menegaskan penyidik Polda Sulteng benar-benar serius menangani perkara dugaan korupsi ini, karena hal ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak di Sulteng mendatang.

“Gedung sekolah dibangun belum bisa dipakai, padahal mau memasuki tahun ajaran baru,” sebutnya.

Olehnya, Harsono meminta kepada rekan-rekan media untuk mengawal kasus dugaan korupsi tersebut.

Upaya KRAK Sulteng untuk menemui penyidik Tipikor Polda Sulteng mempertanyakan sejak kapan dimulai penyelidikan, belum mendapat jawaban karena penyidik Polda belum berada di tempat.

Kordinator II KRAK Sulteng, Abdul Salam meminta Polda Sulteng transparansi dalam penanganam perkara ini, sejak kapan dimulai penyelidikan, siapa yang melapor, sesuai moto POLRI Presisi (Prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan).

“Kasus ini akan kami kawal, jadi kepolisian harus memperlihatkan kinerja mereka yang mana institusi kepolisian saat ini citranya dimata masyarakat lagi buruk adanya kasus Sambo,” katanya.

Dan hal sangat aneh pada proyek ini, gedungnya dikurangi, tapi anggaran ditambah Rp6 miliar.

“Dalam waktu dekat ini, kami KRAK melakukan aksi unjuk rasa pekan depan di Mapolda Sulteng,” pungkasnya.

Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B senilai Rp37,41 miliar, dikelola oleh BP2W Sulteng untuk 19 gedung sekolah tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Proyek digarap oleh PT SMI dengan konsultan TMC CERC PT Yodya Karya dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT/SPPP.ST/PSPPOP.II/02/2020, sudah dilakukan adendum sebanyak empat kali sepanjang 2021.

Ironisnya adendum ketiga nilai kontrak proyek itu berubah dari semula Rp37,41 miliar menjadi Rp43,39 miliar. Bahkan, dari 19 gedung direncanakan direhab, hanya 18 sekolah terealisasi dikerjakan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.